Categories: Nasional

KontraS: Jasksa Agung Hindari Tanggung Jawab Selidiki Pelanggaran HAM

KalbarOnline.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, negara semakin tenggelam dalam praktik impunitas.

’’Lagi-lagi, kami terpaksa mengabarkan berita buruk dari negara soal mandegnya akses keadilan pada para korban. Salah satunya, negara masih tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengingat (state’s duty to remember) dan mengabaikan hak korban untuk mengetahui kebenaran peristiwanya (victim’s rights to know the truth),’’ kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif Nur Fikri dalam siaran daring, Kamis (10/12).

Arif menjelaskan, bentuk impunitas itu terlihat dari pengabaian penegak hukum atas kewajibannya untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini ditunjukkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Saat rapat tersebut, sambung Arif, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus Semanggi I dan II yang dibentuk DPR periode 1999–2004.

’’Pernyataan ST Burhanuddin yang melandasi argumentasi bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II berdasarkan Keputusan Paripurna DPR RI jelas hanya alasan politis dari Jaksa Agung untuk menghindari tanggung jawabnya melakukan penyidikan peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan melindungi Presiden untuk tidak mengeluarkan Keppres Pengadilan HAM ad hoc,’’ cetus Arif.

Sebagai seorang penegak hukum yang mengemban mandat untuk melakukan penyidikan, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menuntaskan pelanggaran HAM berat atau tidaknya sebuah peristiwa ditentukan lewat jalur pro justisia dengan Komnas HAM sebagai penyelidik yang diamanahkan undang-undang, bukan lewat keputusan politis di dalam rapat anggota DPR.

Peristiwa Semanggi I dan II digugat oleh keluarga korban Sumarsih dan Ho Kim Ngo bersama dengan Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II. Pada Mei 2020, mereka menggugat Jaksa Agung atas pernyataannya tersebut. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan perbuatan melanggar hukum Jaksa Agung.

’’Hasilnya, pengadilan TUN mengabulkan seluruhnya tuntutan keluarga lewat Putusan Nomor:99/G/2020/PTUN-JKT yang menyatakan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melanggar hukum mengandung kebohongan (bedrog) karena menyatakan peristiwa Trisakti, Semanggi I & II bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat dan memberikan ketidakpastian hukum di Indonesia,’’ cetus Arif.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan sebenarnya tentang tragedi Semanggi I dan II. Alih-alih menerima keputusan tersebut, tetapi Jaksa Agung justru mengajukan banding melawan keluarga korban. ’’Dari peristiwa ini, nyata terlihat bahwa penegak hukum tidak memiliki keinginan (unwilling) dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu,’’ tegasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

26 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

30 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

31 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

31 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

32 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

47 minutes ago