Pemkab Kapuas Hulu Targetkan Nilai SAKIP A
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menargetkan nilai A dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). Saat ini nilai SAKIP yang diperoleh Pemkab Kapuas Hulu adalah B.
Wakil Bupati Wahyudi Hidayat menerangkan, pihaknya bersama Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan evaluasi terhadap SAKIP di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu. Wahyudi menegaskan, pihaknya berupaya maksimal mungkin untuk meningkatkan nilai SAKIP menjadi A.
“Kami Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha maksimal untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan kaidah yang ada dalam SAKIP. Serta kami sangat memerlukan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ini, yang mana bisa menjadi wadah bagi kami untuk lebih memahami pengelolaan SAKIP yang benar,” kata Wahyudi Hidayat usai Evaluasi Implementasi SAKIP Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kemenpan-RB secara virtual di aula Bappeda Kapuas Hulu, Rabu, 1 September 2021.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha maksimal dalam meningkatkan implementasi SAKIP dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis kinerja dan berorientasi hasil, ada beberapa hal yaitu pertama, dokumen perencanaan mulai dari RPJMD dan renstra telah direview sehingga ada revisi pada tahun 2017,” kata dia.
Kedua, lanjutnya, telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan secara rutin. Perencanaan pembangunan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Misalnya, pada tahun 2021 perencanaan pembangunan fokus pada penanganan pandemi covid-19 serta vaksinasi.
Ketiga, para pejabat di lingkungan pemda sudah menyadari bahwa setiap jabatan memiliki tanggungjawab untuk memenuhi perjanjian kinerja yang mereka tandatangani setiap awal tahun.
“Kami mewajibkan perjanjian kinerja ditandatangani oleh pejabat Eselon II sampai dengan Eselon IV di perangkat daerah masing-masing,” kata dia.
Keempat, Pemkab Kapuas Hulu telah menerapkan monitoring atau pengukuran kinerja. Setiap triwulan, kata dia, perangkat daerah diwajibkan untuk melakukan pengukuran kinerja. Perangkat daerah akan membandingkan perjanjian kinerja dan realisasinya setiap triwulan. Setelah dilakukan monitoring kinerja, tentunya perangkat daerah akan melakukan evaluasi atas pencapaian tersebut, sehingga perangkat daerah dapat menetukan apa yang dapat mereka lakukan lebih baik lagi dan apa yang sebaiknya mereka tidak lakukan untuk mencapai target sasaran.
Kelima, adalah implementasi SAKIP ini tentunya dikawal oleh Inspektorat. Dalam hal ini Inspektorat melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di masing-masing perangkat daerah.
“Yang terakhir adalah penerapan teknologi. Saat ini kami sedang membangun kembali aplikasi berbasis web yang mana digunakan untuk pengukuran dan monitoring kinerja. Penerapan teknologi tentunya untuk mendorong transparasi kinerja di lingkungan pemerintah daerah,” tegasnya.
Comment