Categories: Melawi

Kamtibmas Curanmor di Melawi Meningkat, Satreskrim Polres Ungkap Dua Kasus, Satu Antaranya Curi Truk

Kamtibmas Curanmor di Melawi Meningkat, Satreskrim Polres Ungkap Dua Kasus

KalbarOnline, Melawi – Polres Melawi yang dipimpin Waka Polres Kompol Agus Mulyana, didampingi Kabag Humas AKP Herno dan Kasat Reskrim AKP M. Ginting menggelar press release pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian motor (Curanmor), di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Senin (13/9/2021).

“Beberapa bulan ini situasi gangguan Kamtibmas khususnya tindak pidana Curanmor dan Curat mengalami peningkatan di Melawi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP M. Ginting.

Menyikapi hal itu, kata Ginting, pihaknya pun langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, agar kasus Curanmor yang masuk bisa segera terungkap.

“Dari beberapa laporan itu, kami berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaaran motor dan mobil antara bulan Agustus dan September 2021 ini,” ujar Ginting.

Dia mengatakan, dua kasus yang berhasil di ungkap dan menangkap pelaku Curanmor adalah kasus pencurian kendaraan satu unit mobil truk yang terjadi pada 4 September 2021 dengan tempat Kejadian perkara di parkiran Hotel Anugerah yang terletak Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh. Pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku kita tangkap di pasar Kota Nanga Pinoh, sedangkan mobil truknya kami temukan di daerah Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan dan saat ini pelau dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Melawi,” ujarnya.

Ginting menerangkan, dalam hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Ginting, pelaku mencuri mobil truk tersebut hanya bermodal kunci sepeda motor miliknya.

Satu kasus lainnya yaitu kasus curanmor satu unit motor dengan tersangka Melkianus TKP pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di perkebunan pohon durian Dusun Tempurau Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Melawi.

“Kedua tersangka disangkakan pasal  tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Dengan meningkatnya kasus Curanmor maupun Curat saat ini, pihak Polres Melawi mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatan kewaspadaan.

Di kesempatan itu Waka Polres Melawi Kompol Agus Mulyana menyampaikan aksi kriminalitas terjadi tidak hanya sekedar niat pelaku saja, tapi juga karena ada kesempatan.

“Belajar dari kasus pencurian mobil truk, juga harus menjadi perhatian masyarakat kita. Terutama berkaitan dengan kunci kendaraan,” tambahnya.

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

8 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

9 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

9 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

9 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

9 hours ago