KalbarOnline, Pontianak – Abdul Hasan alias Chandra Putra Pratama alias Ican harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah aksi bejatnya menyekap anak perempuan berusia 15 tahun selama 2 hari dan memperkosanya berulang-ulang, terbongkar pada Senin tanggal 18 Juli 2022.
“Korban disekap selama 2 hari lalu disetubuhi,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto membenarkan, Rabu (20/07/2022).
Melalui keterangan persnya, Indra menjelaskan kalau pelaku saat ini sudah diamankan pihaknya. Penangkapan terhadap pelaku bermula pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat–jika ada seseorang laki-laki yang melarikan anak perempuan.
“Pelaku persetubuhan terhadap anak itu adalah Abdul Hasan alias Chandra Putra Pratama alias Ican. Berdasarkan informasinya masyarakat, bahwa anak perempuan tersebut sudah dibawa lari selama 2 hari. Dan baru ditemukan oleh keluarganya,” beber kasat.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju alamat dimana anak perempuan tersebut ditemukan,” sambungnya.
Saat berada di tempat kejadian, lanjut Indra, pihaknya menemukan anak tersebut bersama keluarga dan seorang pria, yakni Ican, yang diduga pelaku persetubuhan terhadap korban.
“Saat itu terhadap korban langsung diambil keterangan. Yang mana korban mengakui telah disembunyikan oleh diduga pelaku, Ican selama dua hari dan dirinya juga telah disetubuhi,” ucap Indra.
Indra menambahkan, menurut keterangan korban pula, kalau dirinya telah dikelabui oleh pelaku dengan cara mengajaknya datang ke rumah, dengan alasan ibu pelaku ingin bertemu dengannya. Ternyata ketika sampai di rumah pelaku, korban langsung dibawa ke dalam kamar dan diminta bersembunyi di belakang pintu ketika ibu pelaku masuk ke dalam kamar.
“Korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku,” terang Indra.
Indra juga menyatakan, sementara dari interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah mengajak dan menyembunyikan korban di kamarnya selama dua hari serta telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
“Pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dan akan dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tandasnya. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…
KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…
KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…
KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…
KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…