Pelaku pun berhasil ditangkap di Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Tenggara, tepatnya di Warung Bakwan Lawit, sekitar pukul 15.30 Wib.
“Saat ini, sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku kami jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022,” tuntas Indra. (Jau)
Comment