KalbarOnline, Pontianak – Sejumlah masyarakat RT 03/RW 23, Komplek Star Borneo Residen (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur terus bergejolak seiring pemindah data pemilih dari Kota Pontianak ke Kubu Raya. Bahkan warga emosi begitu mendapat kabar mereka dipindahkan secara sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.
Persoalan di SBR 7 itu bermula saat adanya petugas KPU Kubu Raya yang datang untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilu 2024. Padahal menurut pengakuan warga, mereka adalah warga Pontianak dengan dibuktikan adanya KTP hingga sertifikat rumah mereka.
Menindaklanjuti hal itu, warga kemudian menggelar pertemuan pada Selasa 21 Februari 2023 malam, di mana seluruh warga RT 03/RW 23 di Komplek SBT 7 kompak menolak pemindahan data pemilih dari Pontianak ke Kubu Raya.
Tak hanya itu, warga juga menolak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan wilayahnya dari Pontianak masuk ke Kubu Raya.
Tulisan juga dibuat oleh warga SBR 7 untuk menolak pencoklitan oleh petugas KPU Kubu Raya dan ditempelkan di rumah-rumah warga setempat.
Aksi penolakan warga tersebut langsung dilakukan dengan pernyataan sikap di depan petugas KPU Kubu Raya yang sengaja dihadirkan.
Pemindahan secara sepihak ini dianggap warga setempat telah merampas hak-hak mereka sebagai warga negara.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…