“Surat ditandatangani keduanya di atas materai dan akan dibayarkan pada akhir Maret 2022. Namun setelah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, keduanya tetap tidak memenuhi janjinya,” katanya.
“April 2022, saya melaporkan Merry dan Dahlan ke Polresta Pontianak,” tambah Vincent.
Sementara itu, Merry Cristine yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengelak, kalau ia mengenal Vinsent dan Endang. Sementara kepada terdakwa Dahlan Setiawan ia kenal karena pertemanannya di sebuah club sepeda.
Merry mengaku bahwa ia menawarkan proyek kepada Vinsent dan Diah lantaran sebelumnya ia memang ditawarkan proyek penunjukan langsung oleh Dahlan Setiawan yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pontianak.
Kepada Merry, Dahlan mengaku sebagai kontraktor PL yang sudah berpengalaman bertahun-tahun. Tak hanya itu, Dahlan juga mengaku pernah menang tender proyek di Kabupaten Sambas dengan pagu anggaran sebesar Rp 44 miliar.
“Dari pengakuannya itu, saya percaya bahwa terdakwa bukan orang sembarangan,” ucap Merry.
KalbarOnline - Nasi merah semakin populer sebagai alternatif nasi putih di kalangan masyarakat yang peduli…
KalbarOnline, Ketapang - Selama sembilan tahun terakhir, Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan…
KalbarOnline – Belakangan ini, operasi plastik tengah menjadi salah satu trend yang banyak dilakukan oleh…
KalbarOnline, Ketapang - Proyek pembangunan Jembatan Pawan VI penghubung Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan…
KalbarOnline, Pontianak - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merelease hasil survei terbarunya untuk Pemilihan…
KalbarOnline - Penyanyi Liam Payne dimakamkan pada Rabu (20/11/2024), di tempat tinggalnya di Wolverhampton. Upacara pemakaman…