Merry juga menerangkan, kalau saat itu terdakwa juga mengaku telah mendapatkan 16 proyek PL. Singkat cerita, 2 dari dari 16 proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada Vincent dan Endang melalui Merry. Namun sebagai tanda jadi, keduanya diminta untuk mengirimkan uang sebesar 15 persen dari Rp 400 juta.
“Pertama ditransferlah uang sebesar Rp 60 juta dari rekening Endang Daniah ke rekening saya. Kemudian pengiriman uang dilakukan secara bertahap dari Agustus sampai dengan Desember 2021,” kata Merry.
Merry mengaku, kalau uang tersebut kemudian ia transfer kepada terdakwa Dahlan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang diminta.
Di depan majelis hakim, Merry mengakui jika dirinya tidak pernah menyebut nama Dahlan Setiawan kepada Vincent dan Endang. Kepada keduanya dirinya hanya mengatakan, jika proyek tersebut miliknya. Merry baru mengatakan kepada keduanya–bahwa proyek tersebut adalah milik terdakwa Dahlan–setelah terdesak oleh permintaan korban untuk membayar uang modal proyek beserta keuntungannya.
Dalam persidangan itu juga terungkap, kalau Merry Cristine pernah menerima uang dari terdakwa Dahlan Setiawan sebesar Rp 50 juga dengan cara ditransfer.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Raymundus mengatakan, sejak awal dakwaan dibacakan, pihaknya sudah mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan dari JPU.
Dia menerangkan, dalam eksepsi itu pihaknya menyatakan bahwa dakwaan kepada Dahlan tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
KalbarOnline, Pontianak - Sekretariat Daerah Kota Pontianak berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat kedua…
KalbarOnline, Pontianak - Faizatul Anwar, satu di antara pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU)…
KalbarOnline, Jakarta - Di tengah carut marut kondisi perekonomian dunia yang tidak baik-baik saja, pengaruh…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten Ketapang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-53 tahun 2024,…
KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso merayakan hari ulang tahun ke-48,…