KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson memimpin rapat biaya tambahan angkutan lokal akomodasi dan konsumsi calon jemaah haji Provinsi Kalbar ke tanah suci Mekkah tahun 1444 H/2023 M di Ruang Rapat Praja II, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (20/03/2023).
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, mengamanatkan bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi (pemberangkatan) dan/atau dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Adapun tanggung jawab pemerintah daerah ini meliputi akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, Kepala Kantor Wilayah Kemenag kabupaten/kota se-Kalbar, Sekda kabupaten/kota se-Kalbar atau yang mewakili. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…