Categories: EkonomiKetapang

Sekda Ketapang Buka Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan Bagi Pelaku UMKM

KalbarOnline, Ketapang – Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka sosialisasi layanan perseroan perorangan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalbar di Hotel Asana Navada Ketapang pada Selasa (21/03/2023).

Adapun tema kegiatan tersebut yakni “Eksistensi Perseroan Perorangan Semakin Pasti, Solusi Dalam Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil Guna Peningkatan Perekonomian Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat”.

Sekda dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang hadir menyampaikan sosialisasi materi kepada pelaku UMKM di Kabupaten Ketapang.

“Saya harap dari kegiatan ini pelaku-pelaku UMKM ini mendapatkan kepastian dan perlindungan berusaha dari negara sehingga tidak ada kekhawatiran lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dalam berbagai kesempatan, dirinya telah menyampaikan agar seluruh jajaran pemerintah daerah, camat, lurah bahkan kepala desa untuk mendukung keberadaan UMKM khususnya di Kabupaten Ketapang.

“Saya sudah sampaikan surat edaran kepada semua pihak terutama jajaran pemerintah Daerah untuk menyediakan UMKM Corner, bahkan dalam setiap event-event agar disediakan produk dari UMKM,” tutur Sekda Ketapang.

Selain itu, beliau menilai kegiatan sosialisasi ini sangat baik, agar pelaku UMKM bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta menyebarluaskan informasi yang didapatkan dari narasumber kegiatan ini.

“Saya minta nanti Ketua UMKM di Kabupaten Ketapang bisa mengkoordinir dan menyebarluaskan berita baik ini kepada saudara-saudara kita UMKM yang mungkin tidak menghadiri kegiatan ini,” pintanya.

Selanjutnya, terkait dengan perizinan, Sekda Ketapang mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah mengubah pola birokrasi yang lambat dan berbelit-belit.

“Memang sekarang paradigma pemerintahan itu harus mudah diakses cepat dan tanpa biaya, minimal murah, ini juga kita terapkan di Kabupaten Ketapang,” ucapnya.

“Jadi kesan birokrasi yang lambat atau terbelit-belit itu harus kita hilangkan, kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai amanah yang memang diberikan kepada kita,” pungkasnya.

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa Presiden RI Joko Widodo telah melahirkan satu terobosan baru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 109 bagian lima Undang-Undang Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya perseroan hanya oleh 1 (satu) orang pemegang saham yang selanjutnya kita kenal dengan nama PT Perorangan. Dengan Perppu ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago