KalbarOnline, Pontianak – Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan 4 tersangka dari 2 kasus narkotika yang terjadi di Kota Pontianak pada akhir Juli lalu.
Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengungkapkan, kronologi penangkapan kasus pertama berlangsung pada Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 23:15 WIB, di mana Tim Lidik Subdit 1 melakukan pembelian terselubung narkotika jenis sabu kepada 2 orang laki-laki berinisial P dan D di sebuah rumah Komplek Villa Karya Perdana, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat itu, tim berhasil mengamankan 3 klip plastik transparan ukuran sedang dan 1 klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu yang hendak diserahkan kepada petugas kepolisian yang menyamar,” ungkap Thelly saat konferensi pers, Rabu (16/08/2023).
Dari hasil interogasi terhadap kedua orang pelaku, kemudian tim melakukan pengembangan dan selanjutnya pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekira jam 00:10 WIB, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik sabu terhadap JL di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya, Komplek Bumi Avrija Mansion Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Setelah itu dilakukan penggeledahan, tim menemukan dan mengamankan 1 unit senjata api rakitan jenis revolver beserta 9 butir amunisi.
“JL ini pemodal, pengedar. Dia edarkan di seluruh Kota Pontianak. Untuk sabu berasal dari Malaysia,” katanya.
Thelly menjelaskan, berdasarkan pengungkapan tindak pidana narkotika dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JL, berpotensi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Beberapa aset yang diamankan hasil dari TPPU diantaranya 1 unit mobil merek Honda City warna merah, 1 unit motor merek Yamaha Fazio warna hijau, 1 unit motor merek Benneli warna merah, 1 unit motor Honda Vario warna hijau, 4 buku rekening Bank BCA, 2 lembar kartu ATM Bank BCA, dan 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri.
“Jumlah aset sementara yang berhasil diamankan lebih kurang Rp 500 juta, namun akan terus dilakukan penyelidikan dan tracing asset secara maksimal,” ujar Thelly.
Terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya, Thelly menerangkan bahwa JL membelinya secara online.
“Kalau untuk senpi kita dapatkan dari rumah tersangka JL disimpan belum digunakan, tersangka beli dari online. Alasannya buat jaga-jaga, mengamankan dirinya apabila terjadi sesuatu. Itu rakitan, amunisinya juga dari online,” terang Thelly.
Sementara itu, dari kasus kedua, barang bukti yang diamankan 5 klip plastik transparan berisi sabu seberat 514 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit motor Scoopy.
Secara singkat ia menjelaskan kronologis penangkapan, yang diawali dari informasi yang didapat oleh Anggota Lidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi yang cukup seputaran target, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB Tim Lidik Subdit 3 melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama R.
“Kemudian dengan disaksikan oleh dua orang saksi, tim melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dan bukti pendukung lainnya,” kata Thelly. (Indri)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…