Categories: KetapangPolhum

Perkuat Fungsi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Ketapang Gelar Rapat Tim Pora

KalbarOnline, Kayong Utara – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Catur Adi Putra mendorong seluruh instansi-instansi terkait untuk saling bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Kayong Utara, Kamis (31/08/2023).

Catur menjelaskan, bahwa tanggung jawab pengawasan orang asing tidak hanya dimiliki oleh Imigrasi saja, namun juga seluruh pihak-pihak terkait.

”Pengawasan keberadaan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi, namun juga menjadi tanggung jawab para stakeholder terkait,” ungkap Catur.

Ia menambahkan, setiap instansi juga berwenang melakukan tindakan sesuai kewenangannya terhadap orang asing yang dinilai melakukan pelanggaran tindak pidana atau mengganggu ketertiban umum.

”Instansi yang berwenang juga dapat melakukan tindakan terhadap orang asing, jika yang bersangkutan (orang asing) diduga atau tertangkap tangan melanggar ketertiban umum atau bahkan melakukan perbuatan tindak pidana, tentunya tindakan tersebut disesuaikan dengan kewenangan dan payung hukum yang menaunginya,” jelasnya.

Dengan mengusung tema “Sinergitas Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kayong Utara Dengan Diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang”, rapat koordinasi kali ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Gregorius Saputra Raharja.

Adapun materi yang dipaparkan oleh narasumber antara lain dasar hukum penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, alur proses pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tahapan permohonan pengesahan RPTKA.

Sebagaimana diketahui, Tim Pora Kabupaten Kayong Utara adalah satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur lembaga atau instansi yang berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara diantaranya Polri, TNI, BIN, Kesbangpol, Kejaksaan, Bea dan Cukai, Pemerintah Daerah yang dikoordinatori oleh Kantor Imigrasi Ketapang.

Pembentukan Tim Pora merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago