Oditur Militer Pontianak Musnahkan Barang Bukti, Ada Senpi

KalbarOnline, Pontianak – Oditur Militer II-06 Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana prajurit TNI. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Oditurat Militer II-06 Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kota Pontianak, Senin (02/10/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga perkara pidana dan para pelaku telah dijatuhkan sanksi hukuman.

IKLANHARJADPONTIANAK
Orjen TNI didampingi Pangdam XII/Tanjungpura dan pejabat TNI lainnya, sedang memegang barang bukti perkara pidana militer. (Foto: Indri)
Orjen TNI didampingi Pangdam XII/Tanjungpura dan pejabat TNI lainnya, sedang memegang barang bukti perkara pidana militer. (Foto: Indri)

Barang bukti perkara pertama yaitu satu pucuk senjata api merk makarov warna silver, satu buah magazen warna silver, 12 buah munisi kaliber 32 mm dan satu buah tas kulit merk Condoth.

Baca Juga :  Tok! Enam Raperda Pemkot Pontianak Disahkan Jadi Perda, Apa Saja?

Kemudian barang bukti perkara kedua yaitu 12.563 botol minuman keras beralkohol dengan berbagai merk, dan 49.960 bungkus rokok merk double happiness.

Sementara barang bukti perkara ketiga yaitu satu unit handphone merk Oppo A37, satu unit handphone merk Iphone 7, dan satu botol kecil bekas minyak lintah hitam papua.

Pemusnahan barang bukti dengan beberapa cara mulai dari dipotong hingga dibakar. (Foto: Indri)
Pemusnahan barang bukti dengan beberapa cara mulai dari dipotong hingga dibakar. (Foto: Indri)

Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Laksda TNI Nazali Lempo memastikan, semua barang bukti yang tersita saat proses pengadilan akan dimusnahkan semua.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Kalbar Terima 226 Sampel Swab PCR Para PMI dari Satgas Covid Perbatasan

“Saya yakinkan dan pastikan tidak ada satupun barang bukti yang tertukar maupun dialihfungsikan dan itu sesuai dengan putusan pengadilan,” tegasnya.

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan juga menyatakan, apabila ada anggota yang melanggar aturan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainna di Google News

Comment