KalbarOnline, Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, pada Selasa 7 November 2023.
“Ketiga kapal tersebut di antaranya KM. Calengkong Cantang (16 GT), KM. Rupat Indah (15 GT), dan KM. Pantai Indah (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia,” ungkap Adin pada konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (08/11/2023).
Adin menyebutkan, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping BMKT yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkuk dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut. Selain itu juga ditemukan kompresor, selang dan kacamata selam.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu menggunakan kapal ikan dan membawa alat tangkap ikan jenis bubu.
“Memang di kapal kami temukan bubu, tapi kami temukan juga beberapa set alat selam. Ini adalah peralatan yang tidak relevan untuk menangkap ikan. Jika nelayan menggunakan bubu, tinggal ditenggelamkan saja bubunya untuk menangkap sesuai dengan jenis ikan yang akan ditangkap,” kata Adin.
Atas tindakan tersebut, para pelaku akan dikenakan sanksi administrasi dan denda lebih kurang Rp 1,793 miliar.
“Ini masih estimasi awal dan nanti kami akan menaksir kembali berapa nilai dari BMKT ini dan berapa jumlah kerugian negara,” tutur Adin.
BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya dan ekonomi yang berada di dasar laut.
Hasil kajian sementara, terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi. (Indri)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…