Belum Ditindak, KSOP Pontianak Agendakan Rakor bersama Pemprov dan Polda

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak belum mengambil tindakan apapun terhadap dugaan pelanggaran kepelabuhan terkait aktivitas bongkar muat hewan ternak babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya.

Alhasil, tindakan segera nan nyata yang diharapkan masyarakat terkait penyelesaian kasus tersebut pun masih menggantung.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa aktivitas bongkar muat hewan ternak babi yang dilakukan oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut ditengarai tidak memiliki izin alias illegal.

Bahkan menurut informasi yang diperoleh, setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat hewan ternak babi asal Provinsi Bali.

Berdasarkan kabar terbaru yang diperoleh, KSOP Pontianak sendiri masih akan menjadwalkan rapat koordinasi (rakor) terlebih dahulu bersama mitra terkait, pada Selasa (23/01/2023) mengenai persoalan ini.

Rencananya, rakor tersebut bakal dihadiri oleh Kapolda Kalbar, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Pontianak.

Kemungkinan, rakor tersebut turut membahas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak terkait yang diduga—jika memang diputuskan adanya pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

Merujuk pada penjelasan Kepala Bidang Lalu Lintas KSOP Pontianak, Rudi Abisena, terdapat dua jenis sanksi yang dapat diberikan jika pelanggaran yang dimaksudkan benar-benar terjadi, yakni sanksi administratif dan sanksi terkait pelayanan kepelabuhan.

“Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan lain-lain,” kata Rudi, Selasa (16/01/2024). (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago