Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama Januari hingga April tahun 2024.

Beberapa wilayah dengan kasus tertinggi diantaranya Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dari jumlah kasus yang kita terima, tercatat ada empat kasus kematian yang dilaporkan disebabkan oleh hewan penular rabies, dengan rincian 3 kasus kematian di Kabupaten Landak dan 1 lainnya di Kabupaten Mempawah,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Erna Yulianti, Jumat (03/05/2024).

Erna menjelaskan, berdasarkan penyelidikan epidemologi dari keempat kasus kematian yang disinyalir akibat penularan rabies tersebut, terdapat fakta bahwa keempat pasien tersebut datang ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dalam keadaan sudah parah.

“Keempat pasien tersebut sebelumnya tidak melaporkan kejadian kasus gigitan hewan penular rabies ke fasyankes maupun aparatur desa setempat karena mereka menganggap gigitan yang dialami merupakan gigitan biasa,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk lebih peka apabila ada keluarga maupun kerabat yang digigit hewan berpotensi menularkan rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan sebagainya untuk segera melapor ke fasyankes atau aparat desa setempat. Hal ini diperlukan agar korban yang digigit hewan berpotensi menularkan rabies bisa ditangani sesuai tata laksana medis yang semestinya.

Baca Juga :  Edi Kamtono Lantik Lima Pejabat Eselon Dua, Sidig Handanu Jadi Kepala Bappeda

“Begitu pula bagi pemilik hewan yang berpotensi menularkan rabies harus segera melapor hewan peliharaannya ke Dinas Peternakan setempat untuk dilakukan investigasi terhadap hewan tersebut,” pesannya.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan hewan tersebut berpotensi menular rabies atau tidak,” tambahnya.

Di samping itu, Erna juga memaparkan beberapa gejala hewan yang terindikasi menularkan rabies yang pada umumnya hewan terjangkit rabies akan lebih progresif, mata kemerahan, air liur berlebihan, dan hewan tersebut takut terhadap matahari dan takut terhadap air.

Untuk gejala umum yang timbul pada manusia yang terinfeksi rabies, biasanya akan menimbulkan demam, mual, rasa nyeri atau terbakar pada area gigitan, nyeri tenggorakan, takut terhadap matahari dan air, serta mengeluarkan air liur yang berlebihan.

“Gejala-gejala tersebut yang harus diwaspadai,  terhadap gejala yang timbul terhadap anjing pelihara atau anjing yang ditemukan di wilayah atau lingkungan tempat tinggal,”paparnya.

Sementara untuk penanganan dini terhadap gigitan hewan berpotensi menular rabies ini, Erna menyarankan agar melakukan langkah pertama dengan mencuci bekas luka gigitan selama 15 menit menggunakan air mengalir dengan sabun.

Baca Juga :  Pemkab Sambas Studi Tiru Keberhasilan Pontianak dalam Menurunkan Angka Stunting

Kemudian segera laporkan kejadian gigitan GHPR ke Fasyankes terdekat, sehingga petugas kesehatan akan berkoordinasi dengan aparat desa maupun pihak Kabupaten/Kota agar pasien mendapat penanganan tata laksana untuk diberikan vaksin anti rabies (VAR).

“Dan untuk Vaksin Anti Rabies ini sudah kita terapkan, dengan data keseluruhan yang sudah mendapatkan suntikan vaksin sebanyak 1.414 kasus,” terangnya.

Sementara untuk stok VAR sendiri, Erna membeberkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar memiliki stok vaksin sebanyak 5.267 vial. Sementara yang sudah didistribusikan ke kabupaten/kota sebanyak 3.717 vial.

“Untuk pendistribusian VAR ini kita salurkan sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Kabupaten/Kota ke Dinkes Provinsi Kalbar,” lanjutnya.

Lebih jauh terkait kasus GHPR, Erna memastikan Dinkes Provinsi Kalbar terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI dalam upaya pemberian edukasi melakukan promosi kesehatan lebih aktif , dan juga distribusi VAR dari Kemenkes.

“Kita juga terus melakukan upaya untuk pencegahan dan pengendalian terkait kasus gigitan hewan penular rabies ini,” tutupnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment