Berdalih Upah Belum Dibayar Mandor, Pekerja Telkom Ini Gasak 35 Tiang Jaringan

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial AS (39 tahun), warga Pontianak Selatan, nekat mencuri tiang jaringan telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap.

Kepada penyidik, pelaku berdalih kalau ia melakukan pencurian tersebut karena upah pemasangan tiang jaringan Telkom yang dijanjikan oleh mandor tidak kunjung dibayarkan.

AS ditangkap di kantor polisi setelah petugas Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, AS mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter di Jalan Kalimas Hulu, Sungai Kakap pada Selasa (09/04/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pelapor dari rekan kerjanya pada tanggal 9 April 2024. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tiang jaringan Telkom di lokasi Jalan Kalimas Hulu Kecamatan Sungai Kakap banyak yang hilang.

“Pelapor kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Sebanyak 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter hilang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” jelas Ade saat dikonfirmasi Senin (15/07/2024).

Setelah mendapatkan laporan serta informasi dari pelapor, Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil pelaku menggunakan surat resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dengan bukti yang kuat, AS tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya, sehingga petugas langsung mengamankan AS pada Kamis (13/06/2024).

“AS nekat mencuri tiang jaringan Telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan tiang kabel Telkom berinisial WO yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut,” kata Ade.

Ade mengungkapkan, AS melakukan pengambilan tiang jaringan tersebut dengan cara memotongnya menggunakan mesin las.

“Akibat perbuatannya AS, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000 (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” terangnya.

Kini, AS telah mendekam di balik jeruji besi di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara lima tahun,” pungkas Ade. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

5 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago