Berdalih Upah Belum Dibayar Mandor, Pekerja Telkom Ini Gasak 35 Tiang Jaringan

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial AS (39 tahun), warga Pontianak Selatan, nekat mencuri tiang jaringan telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap.

Kepada penyidik, pelaku berdalih kalau ia melakukan pencurian tersebut karena upah pemasangan tiang jaringan Telkom yang dijanjikan oleh mandor tidak kunjung dibayarkan.

AS ditangkap di kantor polisi setelah petugas Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, AS mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter di Jalan Kalimas Hulu, Sungai Kakap pada Selasa (09/04/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pelapor dari rekan kerjanya pada tanggal 9 April 2024. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tiang jaringan Telkom di lokasi Jalan Kalimas Hulu Kecamatan Sungai Kakap banyak yang hilang.

“Pelapor kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Sebanyak 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter hilang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” jelas Ade saat dikonfirmasi Senin (15/07/2024).

Setelah mendapatkan laporan serta informasi dari pelapor, Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil pelaku menggunakan surat resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dengan bukti yang kuat, AS tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya, sehingga petugas langsung mengamankan AS pada Kamis (13/06/2024).

“AS nekat mencuri tiang jaringan Telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan tiang kabel Telkom berinisial WO yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut,” kata Ade.

Ade mengungkapkan, AS melakukan pengambilan tiang jaringan tersebut dengan cara memotongnya menggunakan mesin las.

“Akibat perbuatannya AS, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000 (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” terangnya.

Kini, AS telah mendekam di balik jeruji besi di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara lima tahun,” pungkas Ade. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

5 Drama Korea Romantis yang Tayang September 2024, Siap Bikin Baper!

KalbarOnline.com – Para penggemar drama Korea romantis siap-siap terhanyut dengan berbagai judul terbaru yang akan…

2 hours ago

Berlangsung Sengit, Persija Jakarta vs Dewa United Berakhir Tanpa Gol

KalbarOnline.com – Pertandingan Persija Jakarta melawan Dewa United pada lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 berakhir…

2 hours ago

2.178 Personel Amankan Pertandingan Persija Jakarta vs Dewa United di GBK

KalbarOnline.com – Pertandingan seru antara Persija Jakarta melawan Dewa United akan digelar pada Senin, 16…

3 hours ago

Tegas! Polsek Boyan Tanjung Larang Aktivitas PETI di Dusun Penemur I Desa Teluk Geruguk 

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kepala Polsek Boyan Tanjung, IPTU Widiharso,  menggelar sosialisasi dan imbauan kepada…

6 hours ago

5 Fakta Menarik Drama Korea Fragile, Kisah Remaja SMA yang Mencari Jati Diri

KalbarOnline.com – Bulan September ini, ada banyak drama Korea baru yang menarik untuk ditonton, salah…

7 hours ago

Peringatan Maulid Jadi Momentum Aktualisasi Nilai Keteladanan Nabi Muhammad Saw

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi menghadiri tabligh akbar dalam…

7 hours ago