Tunggakan Pedagang Pasar Flamboyan dan PSP Capai Rp 1,5 Miliar

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menyisir para pedagang Pasar Flamboyan dan PSP Jalan Pattimura yang menunggak bayar sewa kios dan los.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim menyampaikan, bahwa total nominal yang belum dibayar oleh para pedagang tersebut sekitar Rp 1,5 miliar. Dengan rincian di Pasar Flamboyan Rp 907 juta dan PSP Jalan Pattimura Rp 666 juta.

Ia menerangkan, pihaknya bersama tim pengawasan telah menyerahkan surat peringatan yang ditandatangani oleh pemilik secara langsung, untuk segera membayar paling lama tujuh hari setelah menerima surat peringatan.

Apabila tidak diindahkan, maka kios dan los harus dikosongkan dan diambil alih oleh Diskumdag Kota Pontianak sebagaimana yang tertuang dalam surat peringatan.

“Di Los A Pasar Flamboyan ada sebanyak 16 yang belum membayar, untuk Los B ada 24 lapak yang belum membayar dan ada sekitar 13 kios yang juga belum membayar. Dana sebesar ini tunggakan sejak tahun 2013,” tuturnya usai menyampaikan peringatan kepada para penunggak kios dan los di Pasar Flamboyan Jalan Gajah Mada, Jumat (13/09/2024).

Ibrahim melanjutkan, pihaknya senantiasa membuka kesempatan bagi pedagang yang berniat melunasi tunggakan untuk datang ke Diskumdag Kota Pontianak. Bahkan, bagi para pemilik kios dan los yang tidak sanggup melunasi tunggakannya sekaligus, pihaknya juga menawarkan opsi cicilan bagi pedagang yang merasa. Seperti diketahui, tarif sewa per tahun ditetapkan Rp 1,8 juta untuk kios dan Rp 1,08 juta untuk los.

“Kami harap para pedagang tetap menaati peraturan. Hak mereka sudah diberikan, tinggal mereka harus memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Meski beberapa pedagang berdalih sepi pembeli, pihak diskumdag menilai perputaran ekonomi di Pasar Flamboyan cukup baik. Langkah selanjutnya, Ibrahim akan tetap melakukan pendekatan persuasif. Tetapi jika tidak ada itikad baik, kios akan ditutup dan akan ditawarkan kepada pihak lain yang berminat, dengan catatan kewajiban pedagang sebelumnya tetap harus dilunasi.

Selain masalah tunggakan, diskumdag juga mengimbau pedagang untuk menjaga kebersihan pasar dengan menyediakan tempat sampah guna memudahkan petugas kebersihan.

“Ini kembali pada kejujuran pedagang. Kita berharap antusiasme pedagang terus meningkat seiring dengan daya beli masyarakat, sehingga mereka bisa memenuhi kewajibannya dengan baik,” sebutnya.

Pengawasan ini dilaksanakan dalam rangka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Dengan demikian, perekonomian masyarakat turut bertumbuh. Ibrahim optimis apabila seluruh pedagang menaati aturan, PAD Kota Pontianak dapat meningkat pesat.

“Meningkatkan PAD menjadi prioritas Pemkot Pontianak, agar perekonomian warga meningkat, daya beli tumbuh dan UMKM naik kelas,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Lismaryani Sutarmidji: Duka Mendalam Untuk Relawan Kemanusiaan Kami

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalimantan Barat, Lismaryani Sutarmidji menyampaikan duka mendalam…

2 mins ago

Harisson dan Windy Sampaikan Duka Relawan PMI yang Meninggal Dunia Akibat Musibah Alam

KalbarOnline, Kubu Raya - Kabar duka datang dari kegiatan perkemahan relawan Palang Merah Indonesia (PMI)…

3 mins ago

Ani Sofian Hadiri Malam Pisah Sambut DPRD Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Suasana haru mewarnai silaturahmi dan malam pisah sambut Anggota DPRD Kota Pontianak…

5 mins ago

Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

7 mins ago

Ria Norsan Khusyuk Ikuti Tradisi dan Ritual Adat di Aqiqah Anak Sultan Sambas

KalbarOnline, Sambas - Ria Norsan didampingi istrinya, Erlina Norsan menghadiri acara aqiqah dan tasmiyah Raden…

14 hours ago

SE Wali Kota: Seluruh Pelaku Usaha di Pontianak Dilarang Sediakan Kantong Plastik

KalbarOnline, Pontianak – Mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik.…

14 hours ago