Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 18 September 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai, bahwa keberadaan arsip akan memperkuat jati diri bangsa. Oleh karena itu, kepemilikan arsip semestinya diikuti dengan pengelolaan yang baik. Sehingga seluruh kegiatan atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat ditemukan buktinya di dalam catatan arsip tersebut.
“Semakin banyak dan akurat bukti yang dapat diberikan akan semakin meningkatkan kedudukannya sebagai bangsa yang bermartabat,” kata Syarif Kamaruzaman saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Rabu (18/09/2024), di Aula Kepong Bakol DPMD Kubu Raya.
Kamaruzaman mengatakan, arsip sebagai catatan atas peristiwa di masa lalu memiliki rangkai daur hidup kearsipan yang terdiri dari empat tahap, yaitu penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
“Manajemen kearsipan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan kearsipan dalam satu sistem kearsipan nasional,” katanya.
Kamaruzaman menambahkan, pengelolaan kearsipan merupakan proses kegiatan pengaturan arsip yang sebelumnya berada dalam kondisi tidak teratur menjadi teratur sehingga menjadikannya sebuah informasi.
“Karena itu, pengelolaan kearsipan harus didukung dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan sumber daya lainnya. Pengelolaannya pun dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan serta lembaga kearsipan,” paparnya.
Kamaruzaman menyatakan, pengelolaan arsip yang tidak baik dapat menghambat jalannya proses administrasi pada instansi pemerintahan.
“Karena arsip ini merupakan sumber dari data dan informasi yang diperlukan kegunaannya dalam melakukan analisis suatu kebijakan. Makanya kami yakin apabila seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengimplementasikan pengelolaan kearsipan secara efisien, efektif, dan sistematis, maka akan terwujud tata kearsipan perangkat daerah yang baik dan benar,” ucapnya.
Kamaruzaman menegaskan, bahwa arsip merupakan hal yang penting bagi generasi penerus. Karena itu, menjadi kewajiban untuk melindungi dan menyelamatkan arsip sebagai warisan bagi generasi penerus agar dapat mengetahui dan mempercayai rekam jejak pembangunan.
"Rekam jejak tersebut sebagai bukti yang sah dan dapat dijadikan sebagai memori kolektif bangsa. Kita jangan pernah membiarkan generasi muda lupa akan sejarah yang telah menjadikan mereka hidup. Tanpa warisan bukti sejarah niscaya bangsa ini akan dipenuhi generasi yang tidak menghargai jasa para pendahulunya,” tegasnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai, bahwa keberadaan arsip akan memperkuat jati diri bangsa. Oleh karena itu, kepemilikan arsip semestinya diikuti dengan pengelolaan yang baik. Sehingga seluruh kegiatan atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat ditemukan buktinya di dalam catatan arsip tersebut.
“Semakin banyak dan akurat bukti yang dapat diberikan akan semakin meningkatkan kedudukannya sebagai bangsa yang bermartabat,” kata Syarif Kamaruzaman saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Rabu (18/09/2024), di Aula Kepong Bakol DPMD Kubu Raya.
Kamaruzaman mengatakan, arsip sebagai catatan atas peristiwa di masa lalu memiliki rangkai daur hidup kearsipan yang terdiri dari empat tahap, yaitu penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
“Manajemen kearsipan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan kearsipan dalam satu sistem kearsipan nasional,” katanya.
Kamaruzaman menambahkan, pengelolaan kearsipan merupakan proses kegiatan pengaturan arsip yang sebelumnya berada dalam kondisi tidak teratur menjadi teratur sehingga menjadikannya sebuah informasi.
“Karena itu, pengelolaan kearsipan harus didukung dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan sumber daya lainnya. Pengelolaannya pun dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan serta lembaga kearsipan,” paparnya.
Kamaruzaman menyatakan, pengelolaan arsip yang tidak baik dapat menghambat jalannya proses administrasi pada instansi pemerintahan.
“Karena arsip ini merupakan sumber dari data dan informasi yang diperlukan kegunaannya dalam melakukan analisis suatu kebijakan. Makanya kami yakin apabila seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengimplementasikan pengelolaan kearsipan secara efisien, efektif, dan sistematis, maka akan terwujud tata kearsipan perangkat daerah yang baik dan benar,” ucapnya.
Kamaruzaman menegaskan, bahwa arsip merupakan hal yang penting bagi generasi penerus. Karena itu, menjadi kewajiban untuk melindungi dan menyelamatkan arsip sebagai warisan bagi generasi penerus agar dapat mengetahui dan mempercayai rekam jejak pembangunan.
"Rekam jejak tersebut sebagai bukti yang sah dan dapat dijadikan sebagai memori kolektif bangsa. Kita jangan pernah membiarkan generasi muda lupa akan sejarah yang telah menjadikan mereka hidup. Tanpa warisan bukti sejarah niscaya bangsa ini akan dipenuhi generasi yang tidak menghargai jasa para pendahulunya,” tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini