Lima Pasangan Terjaring Razia Kos Satpol PP Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan lima pasangan tidak sah pada Operasi Non Yustisi yang digelar Sabtu (28/09/2024). Pasangan yang berjumlah keseluruhan 10 orang itu terjaring di sejumlah rumah kos.

Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Sudiantoro menerangkan, razia ini dilaksanakan sejak subuh dengan menyisir sejumlah rumah kos. Terhadap pasangan yang terjaring, mereka dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp 500 ribu per orang.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP Kembali Razia Pemain Layangan, Didominasi Anak-anak di Bawah Umur

Kelima pasangan tersebut terjaring di beberapa rumah kos. Rumah kos di Jalan Prof M Yamin, Gang Usaha Baru II, terjaring satu pasangan, dan Gang Jambu Mente 1 sebanyak tiga pasangan. Sedangkan di Jalan Ilham Gang Hidayah satu pasangan.

“Mereka kita amankan ke Kantor Satpol-PP Kota Pontianak untuk didata dan dikenakan sanksi denda tipiring,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selain Manusia Silver, Kini Ada Manusia Black di Pontianak

Lebih lanjut, Sudiantoro menambahkan, operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menindak perbuatan asusila yang dilakukan oleh pasangan tidak sah atau tidak dalam ikatan perkawinan.

“Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pasangan yang terjaring, tetapi pemilik rumah kos juga kami panggil untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagaimana Perda Nomor 19 Tahun 2021,” pungkasnya. (Jau)

Comment