Skandal Korupsi Rp 300 Triliun: Fakta, Pro Kontra, dan Pertanyaan Soal Kejagung

KalbarOnline, Jakarta – Publik tanah air kembali diguncang kasus korupsi besar-besaran dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Angka fantastis ini menyeret nama pengusaha Harvey Moeis dalam dugaan skandal tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung periode 2015 – 2022.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, bahwa kerugian awal ditaksir sebesar Rp 271 triliun, sebelum akhirnya melonjak menjadi Rp 300 triliun berdasarkan audit BPKP. Namun, perhitungan ini memicu kritik dan perdebatan di kalangan ahli.

“Angka Rp 300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil,” ujar Sudarsono Soedomo, profesor dari IPB, yang juga mempertanyakan validitas data Kejagung.

Vonis Ringan dan Polemik Keadilan

Setelah menjalani proses hukum, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan 12 tahun dari Kejagung. Publik pun mempertanyakan hukuman tersebut mengingat besarnya kerugian negara yang disebutkan.

Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, turut mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara. “Jika data awal sudah bermasalah, bagaimana membuktikan kerugian sebesar Rp 300 triliun?” ungkapnya.

Romli juga mengkritik disparitas hukuman yang berpotensi mencederai rasa keadilan. “Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Ini menimbulkan masalah keadilan,” tambahnya.

Actual Loss atau Potential Loss?

Polemik ini semakin rumit setelah Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicara Yanto menyatakan, bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa actual loss atau kerugian nyata, bukan potensi kerugian (potential loss).

“Korupsi itu harus mengacu pada kerugian nyata, bukan sekadar potensi kerugian,” tegas Yanto.

Program penegakan hukum terkait kasus ini kini dihadapkan pada tantangan besar, yaitu membuktikan data kerugian yang valid dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Di Usianya yang Belia, PLN UIP3B Kalimantan Berhasil Raih 33 Penghargaan di Tahun 2024

KalbarOnline, Kalimantan - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

5 minutes ago

Pemeriksaan Mandiri Kendaraan Operasional, Upaya Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Tertib

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara, Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar pemeriksaan kendaraan…

10 minutes ago

Daud Yordan Petinju Legendaris Indonesia Sapa dan Beri Motivasi WBP di Lapas Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Ketapang dengan penuh antusias menyambut kedatangan…

13 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Syukuran HUT Satpam ke-44

KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

16 hours ago

“Khilaf Pak”, Pengakuan Ayah Kandung Cabuli Anak Kandungnya Hingga 4 Kali

KalbarOnline, Pontianak - “Khilaf Pak”, kalimat yang diucapkan seorang ayah kandung di Pontianak berinisial SL…

16 hours ago

Anak Usia 12 Disetubuhi Ayah Kandung, Korban Juga Pernah Dicabuli Abang Tiri

KalbarOnline, Pontianak - Seorang ayah kandung berinisial SL, tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia…

16 hours ago