Soal Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Rutan, Dani Ilham: JH Tahanan Titipan dari PN Putussibau

KALBARONLINE.com – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau, Dani Ilham menyampaikan klarifikasi terkait kasus adanya seorang tahanan berinisial JH yang mengendalikan penjualan narkoba dari dalam Rutan Kelas IIB Putussibau.

“Bahwa terkait tahanan JH dalam kasus narkoba jenis sabu yang beredar di media, kami sudah melaksanakan berita acara pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap JH, Dani Ilham mengutarakan, memang yang bersangkutan telah mengakuinya. JH mengakui, kalau ia menelpon keluarga dan anaknya untuk membawakan narkoba jenis sabu itu untuk diberikan kepada seseorang.

Baca Juga :  Bimtek Pengelolaan Dana Desa, Bupati Harap Pemdes Transparan dan Akuntabel

“Ternyata Saudara JH ini melakukan komunikasi kepada orang di luar menggunakan handphone pelayanan yang bisa kita fasilitasi, dalam artian semua orang boleh untuk menghubungi keluarga, dan JH ini sudah melakukan penyalahgunaan layanan komunikasi itu,” kata Dani Ilham.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Tangani 5 Kasus Narkoba Sepanjang Mei 2022, Satu Antaranya Penangkapan Dokter

“Untuk status JH ini adalah A3 merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Putussibau dan masih dalam proses hukum,” pungkasnya. (Haq)

Comment