Ketapang    

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun di Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 09 September 2018
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun di Ketapang
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) meringkus seorang

pelaku pencabualan berinisial JS (31) dilokasi tambang emas Indotani, Kecamatan

MHS, Ketapang pada Kamis (6/9/2018). JS yang merupakan pekerja di tambang emas

tersebut diduga telah mencabuli seorang gadis remaja sebut saja Melati yang

masih berusia 16 tahun.

Baca: Biadab!

Ayah di Ketapang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Masih SD

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengungkapkan kasus

kekeresan seksual terhadap Melati terbongkar dari adanya kecurigaan majikan

atau pemilik warung tempat Melati bekerja yang menemukan pelaku JS sedang

berdua bersama Melati di sebuah gubuk kosong tak jauh dari lokasi tambang emas

pada Selasa (4/9/2018) dini hari.

“Saat itu pelapor yang merupakan majikan korban sedang

mencari korban yang tak kunjung pulang. Setelah dicari akhirnya korban

ditemukan bersama pelaku disebuah bagan kosong,” ungkap Kapolres, Minggu (9/9/2018).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan berdasarkan kesaksian

majikan Melati, saat melancarkan aksinya pelaku melakukan pemaksaan dengan

menggunakan senjata tajam kepada Melati agar mengikuti kemauannya untuk

berhubungan intim.

“Karena itulah, majikan korban melaporkan kejadian itu ke

Mapolsek MHS pada Rabu kemarin. Setelah menerima laporan dan melakukan

penyelidikan anggota berhasil menangkap pelaku di bagan atau pondok miliknya

dilokasi tambang, Kamis (6/9/2018) lalu,” terangnya.

Kapolres juga mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara

terhadap Melati diketahui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi

bejatnya. Kejadian pertama pada bulan Agustus di warung tempat Melati bekerja,

kemudian kejadian kedua dan ketiga di pondok kosong. Dalam melakukan aksinya

pelaku kerap melontarkan ancaman akan menusuk korban dengan pisau jika menolak.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk

mengikuti proses hukum selanjutnya, yang mana pelaku sendiri disangkakan

melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun

2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan

maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Harap Midji-Norsan Realisasikan Janji Kampanye, Bupati Jarot: Provinsi Kapuas Raya
Minggu, 09 September 2018
Artikel Sebelumnya
Polisi Amankan Rangkaian Kegiatan Haornas ke-35 di Sekadau
Minggu, 09 September 2018

Berita terkait