Ketapang    

DPT Ketapang Final, 374.028 Ditetapkan Sebagai Pemilih

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 12 Desember 2018
DPT Ketapang Final, 374.028 Ditetapkan Sebagai Pemilih
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang

resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ketapang Pemilu 2019. Setelah

melalui sejumlah verifikasi dan perbaikan, DPT Ketapang akhirnya ditetapkan

dengan jumlah sebanyak 374.028 orang sebagai pemilih tetap Pemilu 2019.

Penetapan DPT tersebut dilakukan melalui rapat

pleno terbuka yang berlangsung di Borneo Emerald Hotel, Senin (10/12/2018) malam.

Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU

Ketapang, Jabidi Erwan mengatakan bahwa penetapan daftar pemilih tetap dilakukan

setelah melalui proses panjang.

“Tapi penetapan kali ini adalah final.

Selanjutnya tidak ada lagi penambahan pemilih, karena DPT ini sudah dikunci,”

ujarnya.

Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua

(DPTHP-2) yang berjumlah 374.028 terdiri dari 193.146 pemilih laki-laki dan

pemilih perempuan sebanyak 180.882. Para pemilih ini akan menggunakan hak pilihnya

di 1.565 TPS yang tersebar di 20 kecamatan di Ketapang.

“Terdapat pemilih baru sebanyak 429

pemilih. 266 pemilih laki-laki dan 163 pemilih perempuan,” tukasnya.

Erwan juga menjelaskan dengan adanya

kebijakan KPU RI dengan surat nomor : 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018, tanggal

21 November 2018  yang memberi

perpanjangan masa penyempurnaan DPTHP selama 30 hari, kemudian adanya

rekomendasi Bawaslu dan masukan dari partai politik peserta Pemilu 2019

sehingga DPT kali ini mengalami beberapa kali perbaikan untuk penyempurnaan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya juga

menginventarisir penyandang disabilitas dalam DPT ini. Terdiri dari Tuna Daksa

sebanyak 206 orang, Tuna Netra sebanyak 206 orang, Tuna Rungu/Wicara ada 143

orang, Tuna Grahita sebanyak 56 dan disabilitas lainnya tercatat sebanyak 290

orang.

“Penetapan DPT ini juga terkait dengan

pengadaan logistik dengan sistem tepat jumlah,” tandasnya.

Dalam penetapan DPT, tidak terdapat

sanggahan dari peserta rapat pleno DPTHP-2. Usai pleno, berita acara langsung

diserahkan kepada pimpinan Parpol, Bawaslu maupun dinas instansi yang hadir.

Turut hadir pimpinan Partai Politik,

Bawaslu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kesbangpol dan unsur

Forkopimda Ketapang. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bobol Rumah, DN Babak Belur Dihakimi Massa
Rabu, 12 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Tes SKB di Ketapang Berjalan Lancar, Meski 5 Peserta Tak Hadir
Rabu, 12 Desember 2018

Berita terkait