Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 02 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Pulau Lantigiang, sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dikabarkan dijual ke warga setempat yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman. Pulau tersebut dikabarkan dijual senilai Rp 900 juta dan baru dibayar Rp 10 juta.
Terkait adanya hal ini, Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengaku tengah bergerak cepat mengusutnya.
“Kami masih dalam proses penyelidikan, jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat dikonfirmasi, Selasa (2/2) dikutip dari ANTARA.
Laporan kasus ini berasal dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui jika warga setempat yang mengaku tanah milik neneknya itu dijual seharga Rp 900 juta. Namun baru mendapatkan uang muka sebanyak Rp 10 juta.
Menurut Temmangnganro, pihaknya sudah mendapat laporan dari tim bahwa tanah tersebut dijual oleh warga yang mengaku bahwa pulau tersebut milik kakek-neneknya.
Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman. Konon kabarnya suami isteri ini tengah mengembangkan objek wisata.
Baca juga: Pulau Komodo Tetap ‘Dijual’, Ini Penjelasan Luhut
Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.
Berkaitan dengan hal tersebut, pulau dalam kawasan Taman Nasional tidak boleh diperjualbelikan, apalagi juga sudah masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pariwisata atas kewenangan pemerintah pusat.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pulau Lantigiang, sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dikabarkan dijual ke warga setempat yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman. Pulau tersebut dikabarkan dijual senilai Rp 900 juta dan baru dibayar Rp 10 juta.
Terkait adanya hal ini, Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengaku tengah bergerak cepat mengusutnya.
“Kami masih dalam proses penyelidikan, jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat dikonfirmasi, Selasa (2/2) dikutip dari ANTARA.
Laporan kasus ini berasal dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui jika warga setempat yang mengaku tanah milik neneknya itu dijual seharga Rp 900 juta. Namun baru mendapatkan uang muka sebanyak Rp 10 juta.
Menurut Temmangnganro, pihaknya sudah mendapat laporan dari tim bahwa tanah tersebut dijual oleh warga yang mengaku bahwa pulau tersebut milik kakek-neneknya.
Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman. Konon kabarnya suami isteri ini tengah mengembangkan objek wisata.
Baca juga: Pulau Komodo Tetap ‘Dijual’, Ini Penjelasan Luhut
Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.
Berkaitan dengan hal tersebut, pulau dalam kawasan Taman Nasional tidak boleh diperjualbelikan, apalagi juga sudah masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pariwisata atas kewenangan pemerintah pusat.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini