Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 08 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kendati telah lebih dari 2 pekan sejak penangkapan salah seorang bos besar Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) asal Kabupaten Landak berinisial N, namun Polda Kalbar mengaku belum menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
"Terkait yang di Kabupaten Landak (N–bos PETI, red), bagaimana posisinya sudah saya tanyakan juga, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada awak media, Senin (08/08/2022).
Raden pun mengungkapkan akan terus membagikan perkembangan informasi terkait kasus yang yang sedang ditanganinya tersebut, termasuk proses penyelidikan terhadap N kepada rekan-rekan media.
Saat ditanya apakah N dilakukan penahanan atau tidak, Raden menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan.
“Tidak ada yang ditahan, hanya diamankan kemudian diambil keterangannya, kemudian kita kembangkan, hasil akhirnya akan kita rilis kembali,” pungkas Raden.
Awal Mula Penangkapan N
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Kalbar kembali berhasil membongkar aktivitas PETI dan mengamankan sejumlah pelaku di wilayah tambang Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Tak hanya terhadap para pekerja, Polda Kalbar juga dikabarkan telah berhasil menangkap seorang pria berinisial N, yang merupakan salah satu cukong ternama di Kota Intan tersebut.
"Tim dari Polda Kalbar (yang melakukan penangkapan)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Landak, IPTU Sugiyono, Rabu tanggal 20 Juli 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan para pelaku itu dilakukan di salah satu rumah di kawasan Pulau Bendu, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022. Kemudian, sejumlah orang yang ditangkap tersebut pun dibawa ke Polda Kalbar.
"(Terkait berapa orang yang diamankan) itu yang saya tidak tahu pasti," ucap Sugiyono kala itu. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kendati telah lebih dari 2 pekan sejak penangkapan salah seorang bos besar Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) asal Kabupaten Landak berinisial N, namun Polda Kalbar mengaku belum menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
"Terkait yang di Kabupaten Landak (N–bos PETI, red), bagaimana posisinya sudah saya tanyakan juga, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada awak media, Senin (08/08/2022).
Raden pun mengungkapkan akan terus membagikan perkembangan informasi terkait kasus yang yang sedang ditanganinya tersebut, termasuk proses penyelidikan terhadap N kepada rekan-rekan media.
Saat ditanya apakah N dilakukan penahanan atau tidak, Raden menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan.
“Tidak ada yang ditahan, hanya diamankan kemudian diambil keterangannya, kemudian kita kembangkan, hasil akhirnya akan kita rilis kembali,” pungkas Raden.
Awal Mula Penangkapan N
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Kalbar kembali berhasil membongkar aktivitas PETI dan mengamankan sejumlah pelaku di wilayah tambang Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Tak hanya terhadap para pekerja, Polda Kalbar juga dikabarkan telah berhasil menangkap seorang pria berinisial N, yang merupakan salah satu cukong ternama di Kota Intan tersebut.
"Tim dari Polda Kalbar (yang melakukan penangkapan)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Landak, IPTU Sugiyono, Rabu tanggal 20 Juli 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan para pelaku itu dilakukan di salah satu rumah di kawasan Pulau Bendu, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022. Kemudian, sejumlah orang yang ditangkap tersebut pun dibawa ke Polda Kalbar.
"(Terkait berapa orang yang diamankan) itu yang saya tidak tahu pasti," ucap Sugiyono kala itu. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini