Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 05 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, memberikan klarifikasi terkait isu pergeseran anggaran perangkat daerah untuk membiayai kegiatan retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Harisson menegaskan, bahwa program tersebut merupakan mandat undang-undang dan mekanismenya dilakukan tanpa mengganggu anggaran publik.
Ia menjelaskan, bahwa pengembangan kompetensi adalah kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada Pasal 49 ayat (1), disebutkan bahwa setiap ASN wajib menjalani pembelajaran berkelanjutan.
“Setiap ASN wajib terus belajar melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi,” ujar Harisson, Minggu (05/04/2026).
Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang menjamin hak setiap PNS untuk mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.
Meski menjadi kewajiban, Harisson mengungkapkan, bahwa alokasi anggaran pengembangan kompetensi di Kalbar pada APBD 2026 justru masih sangat minim. Dengan kondisi realisasi saat ini baru mencapai 0,11% dari total belanja, serta adanya mandat regulasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengamanatkan alokasi sebesar 0,34%.
Secara rinci, anggaran yang tersedia meliputi Rp 1,558 miliar untuk kompetensi teknis, umum, dan inti jabatan administrasi. Rp 1,938 miliar untuk pimpinan daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan fungsional, dan prajabatan.
Harisson juga menyampaikan, bahwa kegiatan retret bagi pimpinan tinggi pratama dan kepala UPT sebenarnya sudah dianggarkan oleh 25 badan/dinas dan 11 UPT. Perangkat daerah yang belum menganggarkannya diminta melakukan penyesuaian melalui surat tertanggal 6 Maret 2026.
Namun ia menekankan pula, bahwa pergeseran tersebut wajib mematuhi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Pergeseran hanya boleh dilakukan antar mata anggaran yang sejenis, misalnya dari perjalanan dinas atau administrasi pelatihan. Sangat dilarang menggeser anggaran yang sudah dialokasikan untuk masyarakat, hibah, maupun pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Menanggapi Surat Edaran Mendagri per 31 Maret 2026 mengenai transformasi budaya kerja dan efisiensi perjalanan dinas, Pemprov Kalbar berkomitmen melakukan penataan ulang.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah melakukan efisiensi perjalanan dinas dan kegiatan perangkat daerah masing-masing sebesar 50%. Dengan adanya instruksi terbaru dari pusat, efisiensi perjalanan dinas akan diperketat kembali.
“Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan kami tata ulang untuk memastikan efisiensi tetap terjaga,” pungkas Harisson. (Jau)
KALBARONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, memberikan klarifikasi terkait isu pergeseran anggaran perangkat daerah untuk membiayai kegiatan retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Harisson menegaskan, bahwa program tersebut merupakan mandat undang-undang dan mekanismenya dilakukan tanpa mengganggu anggaran publik.
Ia menjelaskan, bahwa pengembangan kompetensi adalah kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada Pasal 49 ayat (1), disebutkan bahwa setiap ASN wajib menjalani pembelajaran berkelanjutan.
“Setiap ASN wajib terus belajar melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi,” ujar Harisson, Minggu (05/04/2026).
Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang menjamin hak setiap PNS untuk mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.
Meski menjadi kewajiban, Harisson mengungkapkan, bahwa alokasi anggaran pengembangan kompetensi di Kalbar pada APBD 2026 justru masih sangat minim. Dengan kondisi realisasi saat ini baru mencapai 0,11% dari total belanja, serta adanya mandat regulasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengamanatkan alokasi sebesar 0,34%.
Secara rinci, anggaran yang tersedia meliputi Rp 1,558 miliar untuk kompetensi teknis, umum, dan inti jabatan administrasi. Rp 1,938 miliar untuk pimpinan daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan fungsional, dan prajabatan.
Harisson juga menyampaikan, bahwa kegiatan retret bagi pimpinan tinggi pratama dan kepala UPT sebenarnya sudah dianggarkan oleh 25 badan/dinas dan 11 UPT. Perangkat daerah yang belum menganggarkannya diminta melakukan penyesuaian melalui surat tertanggal 6 Maret 2026.
Namun ia menekankan pula, bahwa pergeseran tersebut wajib mematuhi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Pergeseran hanya boleh dilakukan antar mata anggaran yang sejenis, misalnya dari perjalanan dinas atau administrasi pelatihan. Sangat dilarang menggeser anggaran yang sudah dialokasikan untuk masyarakat, hibah, maupun pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Menanggapi Surat Edaran Mendagri per 31 Maret 2026 mengenai transformasi budaya kerja dan efisiensi perjalanan dinas, Pemprov Kalbar berkomitmen melakukan penataan ulang.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah melakukan efisiensi perjalanan dinas dan kegiatan perangkat daerah masing-masing sebesar 50%. Dengan adanya instruksi terbaru dari pusat, efisiensi perjalanan dinas akan diperketat kembali.
“Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan kami tata ulang untuk memastikan efisiensi tetap terjaga,” pungkas Harisson. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini