Bupati: Program Jalan Poros Menjadi Prioritas Dalam RKPD
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2018, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalbar, Cornelis di gedung Gardenia, Jalan Alteri Supadio Kubu Raya, Senin (27/3).
Cornelis menghimbau agar RKPD Kabupaten Kubu Raya bersinergi dengan skala prioritas yang telah dilakukan di tingkat Kecamatan pada waktu lalu.
“Jangan sampai nanti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mengalami defisit. Kedua jangan ada ketidakcocokkan antara legislatif daerah Kubu Raya dengan Bupati daerah Kubu Raya yang berakibat APBD-nya terlambat,” ucap Gubernur.
Dirinya menerangkan dalam penyusunan RKPD tingkat Kabupaten wajib sinergi antara pihak-pihak yang terkait. Terlebih pada tahap Musrenbang Kecamatan telah dilalui oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Menurut Cornelis Musrenbang inilah awalnya sehingga itulah yang dinamakan musyawarah untuk mufakat.
“Dalam penyusunan anggaran telah diatur Undang-Undang. Walaupun ada defisit itu juga telah telah diatur hingga tiga persen itupun sudah sangat tinggi tetapi ingat, kita harus tahu sumber-sumber pendapatan itu dapatnya ada dimana,” tuturnya.
Sementara Bupati Kabupaten Kubu Raya, Rusman Ali mengatakan bahwa program jalan poros menjadi prioritas dalam RKPD dikarenakan program tersebut efektif untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat terutama daerah terpencil.
“Kekurangan akses jalan di Kabupaten Kubu Raya, merupakan prioritas kami untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Terlebih sekitar 58 persen profesi masyarakat di Kubu Raya sebagai petani dan nelayan dengan adanya jalan poros kegiatan perekonomian akan meningkat,” terang, Rusman Ali
Terbukti, lanjut Bupati, ekonomi Kubu Raya mendapat peringkat terbaik se-Kalbar sebelumnya dengan nomor urut 11 sekarang menjadi nomor tiga. Salah satu penunjang kesejahtraan masyarakat kata Rusman Ali dengan adanya jalan poros.
“Mengenai defisit memang diperbolehkan maksimal tiga persen. Sumber-sumber dari defisit harus terhitung terlebih dahulu oleh sebab itu harus ada kemampuan dari kita untuk membayarnya. Kalau kita mampunyai kemampuan membayar defisit tersebut tidak masalah,” pungkasnya. (Ian)
Comment