Ketapang    

Dinilai Tumpang Tindih, Bawaslu Ketapang Harap MK Segera Revisi UU Pilkada

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 28 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang berharap

Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada

nomor 10 tahun 2016. Harapan tersebut lantaran adanya beberapa pasal yang

dinilai tumpang tindih dengan norma yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang

pengawasan pemilu dengan norma yang ada di UU nomor 7 tahun 2017 tentang

Pemilu.

“Saat ini memang sudah ada upaya pengajuan Judicial Review ke MK di antaranya pada

pasal krusial seperti Pasal 1 ayat (17), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) dan

Pasal 24,” ungkap Anggota Bawaslu Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi,

Ronny Irawan, Rabu (28/8/2019).

Ronny berujar, dengan adanya Judicial Review ini, diharapkan MK dapat segera memproses

permohonan tersebut mengingat tahapan Pilkada yang akan berlangsung disejumlah

daerah termasuk di Ketapang sudah semakin dekat.

“Namun saat ini informasinya masih menunggu register oleh

MK,” jelasnya.

Ronny menambahkan, beberapa hal yang perlu di revisi

mengingat terdapat reduksi terhadap norma yang mengatur kewenangan Bawaslu

Provinsi, Kabupaten Kota dalam mengawasi tahapan Pilkada seperti penyebutan

istilah Panwaslu di UU Pilkada yang membuat status Bawaslu tidak memiliki

legalitas dan kewenangan dalam pengawasan Pilkada.

“Dampaknya serius, karena institusi pengawas Pilkada di

level Kabupaten/Kota hanya diawasi oleh kepanitian pengawasan yang sifatnya ad

hoc bukan Bawaslu,” jelasnya.

Selain itu, yang jadi permasalahan mengenai jumlah anggota

pengawas pemilu di level Provinsi, Kabupaten Kota yang tereduksi hanya

berjumlah 3 orang, tentunya kondisi berdampak pada keanggotaan pengawas pemilu

di sejumlah daerah yang ada sebanyak 5 hingga 7 orang.

“Termasuk mengenai tenggat waktu penanganan pelanggaran

tereduksi dari 14 hari di UU Pemilu menjadi 5 hari di UU Pilkada, serta proses

penanganan pelanggaran tidak dilakukan melalui proses pemeriksaan namun hanya

sebatas rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Job Fair Diserbu Para Pencaker
Rabu, 28 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Satu Terdakwa Kasus Korupsi PT SHS Kembalikan Kerugian Negara
Rabu, 28 Agustus 2019

Berita terkait