Coronavirus (COVID-19) selama hampir dua bulan terakhir mendominasi pemberitaan di seluruh media nasional. Kita pun menjadi tidak asing dengan istilah “karantina”, “isolasi” bahkan “social distancing. Selain makna harfiahnya, apa arti di balik kata-kata ini bagi hidup Kamu saat terjadi wabah virus?
Ahli penyakit menular dari Cleveland Clinic, Amerika Serikat, dr. Steven Gordon mengatakan, “Karantina tidak harus menakutkan, karena ini adalah cara yang efektif untuk melindungi masyarakat.”
Agar Geng Sehat tidak salah paham dan lantas menjadi panik berlebihan, berikut ini penjelasan Dr. Gordon tentang perbedaan karantina, isolasi, pembatasan sosial atau sosial distancing yang terkait dengan wabah penyakit.
Apa Arti Karantina?
Pemerintah melakukan karantina untuk menghentikan penyebaran penyakit menular. Karantina dilakukan pada orang-orang atau kelompok yang tidak memiliki gejala tetapi terbukti positif coronavirus. Karantina akan menjauhkan mereka dari orang lain sehingga tidak akan menularkan virus kepada siapa pun.
Tujuan karantina jelas, untuk memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit sedini mungkin. Contohnya, saat pemerintah Indonesia melakukan karantina pada WNI yang dipulangkan dari Wuhan, Cina, di Pulau Natuna. Mereka dikarantina selama 14 hari sampai terbukti mereka terbebas dari Covid-19.
Karantina dapat digunakan selama:
– Wabah: Ketika mendadak atau dalam waktu singkat terjadi peningkatan kasus penyakit.
– Epidemi: Mirip dengan wabah, tetapi cakupannya lebih luas, dan jumlah korban lebih banyak.
– Pandemi: cakupannya sudah jauh lebih besar dari pada epidemi, umumnya bersifat global dan mempengaruhi lebih banyak orang.
Menghadapi wabah Covid-19, masyarakat bisa melakukan karantina diri sendiri. Caranya adalah dengan melakukan social distancing. Artinya menghindari kontak dengan orang lain, dengan tidak mendatangi area publik yang rentan terjadi penularan.
Jika Geng Sehat curiga sudah terpapar coronavirus atau kontak dengan orang lain yang sebelumnya sudah dikonfirmasi positif, maka bisa mengkarantina sendiri. Langkah ini hanya bersifat saran dan himbauan, sehingga tidak ada hukum yang mengikat. Kamu bisa melakukannya dengan sukarela.
“Bagi siapa pun yang memiliki kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi coronavirus, penting untuk mendengarkan instruksi dari petugas kesehatan dan pemerintah,” kata Dr. Gordon.
Pengertian “kontak dekat” adalah berada dalam jarak sekitar 2 meter dari orang yang terinfeksi COVID-19 untuk periode waktu yang lama. Termasuk jika Kamu tinggal bersama, mengunjungi atau berbagi ruang tunggu layanan kesehatan atau kamar dengan seseorang dengan COVID-19. Atau jika Kamu terkena percikan batuk orang yang menderita penyakit tersebut.
Tujuan dilakukan isolasi sebenarnya sama dengan karantina, yakni mencegah penularan penyakit ke orang lain. Namun isolasi dilakukan pada orang yang sudah menunjukkan gejala penyakit. Bukti terinfeksi sudah sangat kuat sehingga berbahaya jika tidak dilakukan isolasi. Biasanya di ruang isolasi ini pasien terputus dari dunia luar dan hanya petugas medis yang bisa memiliki akses ke pasien.
Dalam kondisi terjadi wabah, pemerintah berhak melakukan isolasi dan karantina untuk melindungi masyarakat yang lebih luas. Negara juga memiliki wewenang untuk melembagakan isolasi atau karantina. Melanggar karantina memiliki konsekuensi berupa denda hingga hukuman penjara.
Referensi:
Clevelandclinic.com. Understanding Quarantine, Isolation and Social Distancing in a Pandemic
Vox.com. What are the rules of social distancing?
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…