Ketua PWI Sekadau Jelaskan Urgensi Uji Kompetensi bagi Jurnalis

Ketua PWI Sekadau Jelaskan Urgensi Uji Kompetensi bagi Jurnalis

KalbarOnline, Sekadau – Di era industri 4.0 ini, jurnalistik di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Selaras dengan pekembangan tersebut, sumber daya manusia (SDM) pekerja jurnalistik juga perlu ditingkatkan. Untuk mendorong kompetensi pekerja Jurnalistik, Dewan Pers menggiatkan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai tingkatan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Untuk mendapatkan predikat di masing-masing tingkatan di antaranya muda, madya dan utama, para jurnalis atau wartawan membutuhkan persiapan dalam menghadapi UKW.

“Banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk mental karena berhadapan dengan penguji yang independen. Penguji akan menilai karakteristik wartawan,” ujar Benidigtus Gonzaga Putra, Sabtu (8/2/2021).

Dijelaskan Beni, untuk dapat lolos dalam UKW, seorang jurnalis membutuhkan persiapan yang matang serta melakukan riset untuk mencari informasi hal-hal yang harus dipersiapkan.

Baca Juga :  Abun Tono Apresiasi Langkah Sigap Pemkab Sekadau Atasi Genangan Air di Kawasan TK Santa Gema

“Bisa dari buku dan internet,” ucapnya.

Beni mengatakan, manfaat yang dirasakan jurnalis ketika telah mendapatkan predikat dalam UKW, terutama adalah wartawan terdata pada database Dewan Pers.

Dengan demikian, ketika person jurnalis tersebut mendapatkan permasalahan dalam bekerja, tidak hanya akan mendapatkan pembelaan dari perusahaan tempat bekerja, namun juga oleh Dewan Pers.

“Misalnya tersangkut proses hukum, selain pimpinan redaksi, dewan pers akan memberikan bantuan,” timpalnya.

Selain itu, Beni juga mengatakan, kedepan Pemerintah kemungkinan akan memberlakukan aturan ketat. Di mana media yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah harus tersertifikasi.

“Kedepan akan di atur tata kelola media,” jelasnya.

Baca Juga :  Buruh Sawit Ditemukan Terbujur Kaku di Mess PT. MPE

Tak kalah pentingnya, Beni juga berharap agar perusahaan pers yang mempekerjakan jurnalis dapat menjamin kesejahteraan pekerja media dengan memenuhi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

“Terkait imbalan ketika bekerja, dan mendapatkam imbalan dari pihak lain yang diliput, dapat disiasati dengan mengemas pemberitaan menjadi sebuah advertorial atau promosi. Terkecuali yang bersifat infomasi akurat yang diperoleh wartawan dan narasumber tidak bekenan dipublikasi dan memberikan imbalan uang, itu tidak boleh, karena melanggar kode etik,” jelas Beni. (Ril/Mus)

Comment