Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 08 Februari 2021 |
Ketua PWI Sekadau Jelaskan Urgensi Uji Kompetensi bagi Jurnalis
KalbarOnline, Sekadau – Di era industri 4.0 ini, jurnalistik di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Selaras dengan pekembangan tersebut, sumber daya manusia (SDM) pekerja jurnalistik juga perlu ditingkatkan. Untuk mendorong kompetensi pekerja Jurnalistik, Dewan Pers menggiatkan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai tingkatan.
Untuk mendapatkan predikat di masing-masing tingkatan di antaranya muda, madya dan utama, para jurnalis atau wartawan membutuhkan persiapan dalam menghadapi UKW.
“Banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk mental karena berhadapan dengan penguji yang independen. Penguji akan menilai karakteristik wartawan,” ujar Benidigtus Gonzaga Putra, Sabtu (8/2/2021).
Dijelaskan Beni, untuk dapat lolos dalam UKW, seorang jurnalis membutuhkan persiapan yang matang serta melakukan riset untuk mencari informasi hal-hal yang harus dipersiapkan.
“Bisa dari buku dan internet," ucapnya.
Beni mengatakan, manfaat yang dirasakan jurnalis ketika telah mendapatkan predikat dalam UKW, terutama adalah wartawan terdata pada database Dewan Pers.
Dengan demikian, ketika person jurnalis tersebut mendapatkan permasalahan dalam bekerja, tidak hanya akan mendapatkan pembelaan dari perusahaan tempat bekerja, namun juga oleh Dewan Pers.
“Misalnya tersangkut proses hukum, selain pimpinan redaksi, dewan pers akan memberikan bantuan," timpalnya.
Selain itu, Beni juga mengatakan, kedepan Pemerintah kemungkinan akan memberlakukan aturan ketat. Di mana media yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah harus tersertifikasi.
“Kedepan akan di atur tata kelola media," jelasnya.
Tak kalah pentingnya, Beni juga berharap agar perusahaan pers yang mempekerjakan jurnalis dapat menjamin kesejahteraan pekerja media dengan memenuhi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.
“Terkait imbalan ketika bekerja, dan mendapatkam imbalan dari pihak lain yang diliput, dapat disiasati dengan mengemas pemberitaan menjadi sebuah advertorial atau promosi. Terkecuali yang bersifat infomasi akurat yang diperoleh wartawan dan narasumber tidak bekenan dipublikasi dan memberikan imbalan uang, itu tidak boleh, karena melanggar kode etik," jelas Beni. (Ril/Mus)
Ketua PWI Sekadau Jelaskan Urgensi Uji Kompetensi bagi Jurnalis
KalbarOnline, Sekadau – Di era industri 4.0 ini, jurnalistik di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Selaras dengan pekembangan tersebut, sumber daya manusia (SDM) pekerja jurnalistik juga perlu ditingkatkan. Untuk mendorong kompetensi pekerja Jurnalistik, Dewan Pers menggiatkan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai tingkatan.
Untuk mendapatkan predikat di masing-masing tingkatan di antaranya muda, madya dan utama, para jurnalis atau wartawan membutuhkan persiapan dalam menghadapi UKW.
“Banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk mental karena berhadapan dengan penguji yang independen. Penguji akan menilai karakteristik wartawan,” ujar Benidigtus Gonzaga Putra, Sabtu (8/2/2021).
Dijelaskan Beni, untuk dapat lolos dalam UKW, seorang jurnalis membutuhkan persiapan yang matang serta melakukan riset untuk mencari informasi hal-hal yang harus dipersiapkan.
“Bisa dari buku dan internet," ucapnya.
Beni mengatakan, manfaat yang dirasakan jurnalis ketika telah mendapatkan predikat dalam UKW, terutama adalah wartawan terdata pada database Dewan Pers.
Dengan demikian, ketika person jurnalis tersebut mendapatkan permasalahan dalam bekerja, tidak hanya akan mendapatkan pembelaan dari perusahaan tempat bekerja, namun juga oleh Dewan Pers.
“Misalnya tersangkut proses hukum, selain pimpinan redaksi, dewan pers akan memberikan bantuan," timpalnya.
Selain itu, Beni juga mengatakan, kedepan Pemerintah kemungkinan akan memberlakukan aturan ketat. Di mana media yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah harus tersertifikasi.
“Kedepan akan di atur tata kelola media," jelasnya.
Tak kalah pentingnya, Beni juga berharap agar perusahaan pers yang mempekerjakan jurnalis dapat menjamin kesejahteraan pekerja media dengan memenuhi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.
“Terkait imbalan ketika bekerja, dan mendapatkam imbalan dari pihak lain yang diliput, dapat disiasati dengan mengemas pemberitaan menjadi sebuah advertorial atau promosi. Terkecuali yang bersifat infomasi akurat yang diperoleh wartawan dan narasumber tidak bekenan dipublikasi dan memberikan imbalan uang, itu tidak boleh, karena melanggar kode etik," jelas Beni. (Ril/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini