“Sebab dampak dari karhutla memberikan efek negatif, tidak hanya dari segi ekosistem, kerusakan hutan, kesehatan, pendidikan, namun juga perekonomian seperti halnya karhutla yang terjadi pada 2015 lalu,” katanya.
Masih terkait karhutla, sekda memandang perlunya dilakukan upaya penanggulangan dengan pencegahan lewat apel siaga, kesiapan pengecekan perlengkapan dan personel, sosialisasi serta edukasi kepada seluruh pihak serta setelah itu dilakukan upaya pengendalian.
“Diantaranya memetakan titik-titik yang rawan terjadinya karhutla sehingga dapat ditanggulangi sedini mungkin jika diketahui adanya hotspot dan hal-hal yang berpotensi memicu karhutla,” katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, jika upaya-upaya dilakukan serta penanganan secara kompak dan cepat, maka tentu penanganan bisa dilakukan cepat, sebab jika terlambat di lokasi-lokasi rentan terjadinya karhutla tentu sulit ditanggulangi.
“Selain dua upaya tersebut langkah terakhir yang bisa dilakukan aparat berwenang adalah penindakan hukum dan ini menjadi langkah terakhir,” kata dia.
Comment