Seenaknya Dipindah Jadi Warga Kubu Raya, Masyarakat Komplek SBR 7 Tolak Pencoklitan Petugas

“Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak,” tegas Jamaludin.

Sementara itu, Ketua RT 03 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin menyampaikan, bahwa warganya dengan tegas menolak pencoklitan data dari Kabupaten Kubu Raya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kami dari awal pindah ke komplek ini sejak tujuh tahun terakhir dari awal terbentuknya RT 03/RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur dan sertifikat tanah kami berlokasi di Pontianak Timur,” jelas Hidayatul.

Baca Juga :  Pengurus Wilayah DMI Kalbar 2018-2023 Resmi Dilantik

“Kalau masih bersikeras, kami–mau tidak mau–akan bertindak tegas mendatangi KPU Provinsi Kalbar melakukan aksi memperjuangkan hak kami di sini sesuai dengan administrasi kependudukan,” terangnya.

Hidayatul Muslimin pun menegaskan pula, bahwa tak satupun warga RT 03/RW 23 yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kubu Raya.

“Identitas kependudukan yang kami pegang adalah Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak,” ucapnya dengan nada emosi, lantaran dipindahkan secara sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.

Baca Juga :  Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Pesan Ketua KPU Kubu Raya

Ia pun sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan dari pemerintah Kota Pontianak. Di mana warga merasa dikhianati atas pemindahan secara sepihak, tersebut padahal selama ini mereka mengaku telah menjalankan kewajiban sebagai pendudukan Kota Pontianak seperti membayar pajak.

Comment