Edi menerangkan, sudah hampir satu bulan Kota Pontianak tidak turun hujan sehingga terjadi cuaca yang panas dan ada beberapa lahan yang terbakar. Kuat dugaan penyebab kebakaran ini disengaja atau ada pelaku pembakaran. Oleh sebab itu, pemilik lahan akan mendapat sanksi tegas, baik itu lahannya sengaja dibakar maupun tanpa sengaja, yakni tidak diperkenankan memanfaatkan lahannya atau mendirikan bangunan dalam bentuk apapun dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan Perwa Nomor 114 Tahun 2021.
Selain sayembara, pihaknya sendiri juga akan melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, apakah sengaja dibakar atau tidak sengaja terbakar serta menjatuhkan sanksi denda untuk pembiayaan yang dikeluarkan selama pemadaman api di atas lahan tersebut sesuai Perwa Nomor 114 Tahun 2021.
Adapun luas lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam sekitar satu hektare. Selain di lokasi ini, ada di sejumlah titik lahan yang juga terbakar seperti di Jalan Sepakat dan Perdana. Saat ini api belum padam total karena lahan bergambut sehingga masih berpotensi terbakar. Oleh sebab itu, petugas BPBD Kota Pontianak dibantu pemadam kebakaran swasta diturunkan untuk memadamkan kebakaran lahan.
“Upaya sementara yang dilakukan adalah membasahi lahan dengan air supaya tidak merembet ke lahan sekitar yang tidak terbakar. Kendala yang dihadapi dalam pemadaman kebakaran lahan, selain cuaca yang panas, tiupan angin juga kian memudahkan api menyebar,” ungkap Edi.
Comment