Bari Minta Daerah Tingkatkan Sinergitas, Gali Potensi Pendapatan

KalbarOnline, Sambas – Pendapatan daerah merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketersediaan pendapatan daerah juga menjadi ukuran kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

“Semakin besar pendapatan daerah yang kita dapat semakin besar pula kemampuan kita untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah, kita selalu berusaha secara optimal meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal itu disampaikan Bari saat membuka kegiatan Rakor Pendapatan Daerah se-Provinsi Kalbar, di Aula Kantor Bupati Sambas, Selasa (21/11/2023) malam. Kegiatan tersebut turut dihadiri Plh Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendra Fitra beserta jajaran sebagai narasumber.

Lebih lanjut Bari menyebutkan, bahwa Provinsi Kalbar saat ini masuk dalam ringkasan kemandirian fiskal tingkat menengah. Tak hanya itu, pada bulan Oktober lalu, Kalbar juga berada pada urutan kedua dalam realisasi pendapatan tingkat nasional.

Namun, ia menyayangkan masih bergantungnya kabupaten kota di Kalbar dengan transfer dana dari pusat yang menjadi penunjang keberlangsungan pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan nanti kabupaten kota, dengan adanya UU HKPD yang baru dapat menggali potensi-potensi pendapatan daerah yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan informasi pajak air permukaan yang masih belum tergali secara maksimal, dan masih adanya kendala terkait pemungutan pajak air tanah yang seharusnya menjadi kewajiban wajib pajak dari badan usaha maupun perorangan.

Baca Juga :  Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan Pencaker, Upaya Pemkot Pontianak Kikis Angka Pengangguran

Menindaklanjuti hal tersebut, Bapenda Provinsi Kalbar telah melakukan analisa bersama akademisi Untan untuk menghitung penggunaan air pada perkebunan.

Selanjutnya, terkait penarikan pajak kendaraan bermotor, kedepannya juga melibatkan stakeholder (bapenda) dari daerah untuk berkolaborasi dengan Samsat Provinsi Kalbar. Hal ini karena adanya dana bagi hasil 66% untuk kabupaten kota.

Dalam kesempatan itu, Bari juga membeberkan potensi pendapatan pajak akan sedikit berpengaruh, utamanya dengan imbauan menggunakan kendaraan listrik oleh pemerintah pusat.

“Kita harus mengantisipasi, dari aspek pendapatan daerah di mana untuk kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik tidak bisa kita tarik pajaknya, artinya semakin banyak kendaraan bermotor menggunakan energi listrik tidak ada pajak yang dapat dipungut, itu akan menjadi lost potensi dan perlu dilakukan kajian kedepannya,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, hal ini perlu menjadi perhatian khusus, dimana selama ini Pajak Kendaraan Bermotor masih menjadi primadona dalam peningkatan pajak Provinsi Kalbar.

“Samsat telah bekerjasama dengan anggota kepolisian dalam melakukan proses peningkatan pajak kendaraan bermotor, akan tetapi beberapa tahun kebelakang jarang diadakannya razia kendaraan bermotor yang sangat berdampak pada peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

Untuk diketahui, secara akumulasi bagi hasil Pemprov Kalbar kepada pemerintah kabupaten kota selalu terjadi peningkatan dari tahun ketahun.

Pada tahun 2019, bagi hasil kepada kabupaten kota sebesar Rp 687.971.076.101. Pada tahun 2020 sebesar Rp 925.787.991.195. Pada Tahun 2021 sebesar Rp 1.073.859.228.413. Pada Tahun 2022 sebesar Rp 1.140.663.296.568.

Baca Juga :  Pj Sekda Kalbar Luncurkan Bank Mini SMAN 1 Pontianak

“Artinya, Pemprov Kalbar setiap tahun selalu menaikkan target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sesuai dengan potensi sehingga dana bagi hasil meningkat,” ujarnya.

Dalam peningkatan penerimaan pajak daerah, tentunya harus tercipta sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Terhadap penerimaan pajak provinsi tentunya pemerintah kabupaten/kota juga harus mendukung dengan memenuhi kewajiban-kewajiban seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten kota.

Selama ini, lanjut Bari, Pemerintah Provinsi Kalbar secara langsung menyalurkan bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa adanya syarat salur. Untuk tahun 2024 pemerintah provinsi berencana akan menerapkan syarat salur terhadap pajak provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten kota.

“Sebagaimana syarat salur ini juga dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap dana transfer ke daerah. Syarat salur ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah provinsi yang berimplikasi pada meningkatnya bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota serta menjaga sinergitas pembangunan di Kalimantan Barat,” tutup Bari. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment