Viral Aktivitas Pengerukan Galian C di Aliran Sungai Kapuas Diduga Tidak Memiliki Izin

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Video viral beredar menampilkan adanya aktivitas pengerukan batu pasir di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Nanga Enap, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (16/07/2024).

Baca Juga :  Kecamatan Bunut Hilir, Tuan Rumah MTQ Kapuas Hulu 2019

Pengerukan batu pasir ini diduga tidak memiliki izin galian C dan izin amdal yang tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan abrasi pantai.

Menurut  sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pengerukan batu pasir itu untuk proyek pembangunan jalan, dan sebenarnya masyarakat setempat tidak setuju adanya aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Belitang Hilir Juara Sekaligus Tercepat di Perlombaan Sampan Bidar Peringatan HUT Sekadau ke-14

Kegiatan pengerukan batu pasir di atas permukaan sungai melanggar Undang-Undang tentang Minerba. (Haq)

Comment