Viral Aktivitas Pengerukan Galian C di Aliran Sungai Kapuas Diduga Tidak Memiliki Izin

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Video viral beredar menampilkan adanya aktivitas pengerukan batu pasir di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Nanga Enap, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (16/07/2024).

Baca Juga :  Bappeda Kapuas Hulu Sebut Ada 468 Hektar WPR di Boyan Tanjung

Pengerukan batu pasir ini diduga tidak memiliki izin galian C dan izin amdal yang tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan abrasi pantai.

Menurut  sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pengerukan batu pasir itu untuk proyek pembangunan jalan, dan sebenarnya masyarakat setempat tidak setuju adanya aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Hadiri Penerbitan Dokumen Status Hukum Kapal Balai Pengelola Transportasi Sungai Wilayah XIV Kalimantan Barat

Kegiatan pengerukan batu pasir di atas permukaan sungai melanggar Undang-Undang tentang Minerba. (Haq)

Comment