Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 29 Juli 2024 |
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, mempresentasikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (29/7/2024). Kamaruzaman menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini diperlukan untuk menanggapi berbagai kondisi yang berkembang selama perjalanan APBD Tahun 2024.
"Perubahan anggaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal daerah, kebijakan pusat, proyeksi belanja prioritas, serta permasalahan aktual yang memengaruhinya," jelas Kamaruzaman.
Menurut Kamaruzaman, seiring dinamika yang terjadi hingga triwulan kedua 2024, pemerintah daerah merasa perlu untuk melakukan perubahan anggaran. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas mengenai perubahan asumsi umum APBD Tahun 2024, menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan pembangunan.
"Langkah ini juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perubahan ini meliputi penambahan, pengurangan, dan pergeseran anggaran antarperangkat daerah, antarkegiatan, serta antarjenis belanja, dan juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," tambahnya.
Kamaruzaman menekankan bahwa perubahan anggaran ini pada dasarnya adalah penyempurnaan dan perbaikan APBD yang sedang berjalan. Hal ini mempertimbangkan pencapaian target pendapatan, realisasi belanja, dan menampung berbagai perubahan dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
"KUPA dan PPAS-P ini adalah tahapan penting dalam proses penyempurnaan perencanaan dan penganggaran daerah," tutupnya.
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, mempresentasikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (29/7/2024). Kamaruzaman menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini diperlukan untuk menanggapi berbagai kondisi yang berkembang selama perjalanan APBD Tahun 2024.
"Perubahan anggaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal daerah, kebijakan pusat, proyeksi belanja prioritas, serta permasalahan aktual yang memengaruhinya," jelas Kamaruzaman.
Menurut Kamaruzaman, seiring dinamika yang terjadi hingga triwulan kedua 2024, pemerintah daerah merasa perlu untuk melakukan perubahan anggaran. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas mengenai perubahan asumsi umum APBD Tahun 2024, menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan pembangunan.
"Langkah ini juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perubahan ini meliputi penambahan, pengurangan, dan pergeseran anggaran antarperangkat daerah, antarkegiatan, serta antarjenis belanja, dan juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," tambahnya.
Kamaruzaman menekankan bahwa perubahan anggaran ini pada dasarnya adalah penyempurnaan dan perbaikan APBD yang sedang berjalan. Hal ini mempertimbangkan pencapaian target pendapatan, realisasi belanja, dan menampung berbagai perubahan dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
"KUPA dan PPAS-P ini adalah tahapan penting dalam proses penyempurnaan perencanaan dan penganggaran daerah," tutupnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini