HA dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, HA ditangkap kepolisian setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya diringkus di sebuah rumah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu (3/11/2024) siang.
Dugaan Modus Kejahatan
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis (11/7/2024). Dalam dokumen pelaporan, HA diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
Insiden pertama terjadi sekitar Juli 2023 di indekos milik HA. Korban, yang saat itu sedang mencabut rumput dekat kolam renang, diduga dibujuk rayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan. HA bahkan mengancam korban dengan alasan utang indekos orang tuanya, lalu memberikan uang Rp50.000 setelah aksinya.
Insiden kedua terjadi pada 1 Maret 2024 di indekos korban. Saat ibu korban tidak berada di rumah, HA kembali mencoba melakukan persetubuhan, namun korban menolak. Meski demikian, pelaku sempat melakukan pelecehan fisik terhadap korban.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HA mengajukan gugatan praperadilan, tetapi permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Singkawang.
Comment