Polres Kubu Raya Tangkap Residivis dan ‘Bandar Tua’ Sabu di Padang Tikar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah pesisir. Kali ini, dua pengedar sabu jaringan perairan berhasil diciduk. Mereka adalah HS (29), seorang residivis, dan SI alias Banpol (69), yang diduga sebagai pemilik sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Labubu Satres Narkoba pada Rabu (16/4) sekitar pukul 15.30 WIB, tepat di depan sebuah ruko di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar.

“Dari HS kami amankan tiga paket sabu seberat 0,67 gram, uang tunai Rp550 ribu, dan dua unit handphone,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Senin (21/4).

Baca Juga :  Sujiwo Apresiasi Masukan PKS Untuk Pemkab Kubu Raya

Dari hasil interogasi awal, HS mengaku sabu itu milik SI. Tim pun langsung bergerak dan meringkus SI di kediamannya tanpa perlawanan.

Menariknya, sabu yang disita dari tangan HS disebut berasal dari seorang pengedar berinisial WI. Namun saat hendak ditangkap, WI melompat ke sungai besar di Batu Ampar dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Norsan Ajak Masyarakat Kalbar Makmurkan Masjid Lewat Gerakan Umat Islam

“Masih kami buru. WI adalah pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Selain penindakan, pihaknya juga aktif melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda untuk edukasi bahaya narkotika.

“Ini tentang masa depan generasi muda. Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Ade.

Comment