Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
bksda kalbar
Jadi Incaran Pemburu, BKSDA Kalbar Tegaskan Sisik dan Kuku Trenggiling Tak Terbukti Berkhasiat untuk Pengobatan
Jadi Incaran Pemburu, BKSDA Kalbar Tegaskan Sisik dan Kuku Trenggiling Tak Terbukti Berkhasiat untuk Pengobatan
Thursday, 06/08/2026

KALBARONLINE.com – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menegaskan sisik dan kuku trenggiling tidak memiliki manfaat medis yang terbukti secara ilmiah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling oleh Polresta Pontianak.

Murlan menyampaikan hal itu saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bagian tubuh trenggiling memiliki khasiat untuk pengobatan.

"Kalau saya baca referensi, sebenarnya sisik trenggiling itu tidak memiliki manfaat medis yang terbukti secara ilmiah. Selama ini lebih banyak berdasarkan mitos yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Murlan menjelaskan, sisik trenggiling tersusun dari keratin, yaitu zat yang juga terdapat pada kuku dan rambut manusia. Karena itu, tidak ada dasar ilmiah yang membuktikan sisik trenggiling mampu menyembuhkan penyakit tertentu.

"Secara ilmiah belum ada hasil penelitian yang menunjukkan sisik trenggiling bermanfaat untuk kesehatan atau pengobatan. Jadi yang berkembang selama ini lebih kepada mitos," katanya.

Meski demikian, Murlan mengaku belum mengetahui secara pasti apakah sisik tersebut nantinya akan diolah menjadi campuran produk tertentu dalam praktik perdagangan ilegal.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi Polresta Pontianak atas keberhasilan mengungkap kasus penyimpanan lebih dari setengah ton sisik trenggiling.

Berdasarkan referensi yang dipelajarinya, untuk memperoleh satu kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar empat hingga enam ekor trenggiling.

"Kalau dirata-ratakan lima ekor untuk satu kilogram, berarti dari barang bukti sekitar 551 kilogram itu diperkirakan berasal dari sekitar 2.600 ekor trenggiling. Ini jumlah yang sangat besar," ujarnya.

Murlan berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memperdagangkan maupun mengonsumsi bagian tubuh satwa liar yang dilindungi karena selain melanggar hukum, juga mengancam kelestarian spesies di alam. (Lid)

Si Mungil “Jani” Terpisah dari Induknya di Kebun Sawit Ketapang, Diselamatkan BKSDA Kalbar
Si Mungil “Jani” Terpisah dari Induknya di Kebun Sawit Ketapang, Diselamatkan BKSDA Kalbar
Friday, 23/01/2026

KALBARONLINE.com - Satu bayi orang utan betina ditemukan tanpa induk di kebun sawit milik warga di Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (18/02/2026).

Penyelamatan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Ketapang bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).

Orang utan tersebut bernama Jani. Nama ini diberikan oleh warga desa setempat. Saat ini usia Jani memasuki 5 tahun.

“Di usia 5 tahun, Jani seharusnya masih bersama induknya. Namun setelah berapa hari dipantau sampai dengan penyelamatan,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, dalam publikasi tertulis, Kamis (22/01/2026).

Mulan menyebutkan, ketika ditemukan, Jani terpantau tidak banyak bergerak dan kebingungan menunggu induknya.

Tim sempat juga berupaya mencari induknya tapi hasilnya nihil. Untuk menghindari potensi konflik dengan warga sekaligus menjaga keselamatan satwa, tim verifikasi memutuskan untuk berjaga dan bermalam di lokasi sambil menunggu kedatangan tim penyelamat.

Proses penyelamatan dilakukan tanpa menggunakan senjata atau sumpit bius. Keputusan ini diambil mengingat usia orangutan yang masih sangat muda, sehingga penggunaan anestesi dinilai berisiko. Penanganan dilakukan secara langsung oleh dokter hewan dan animal keeper berpengalaman.

“Secara fisik, Jani tergolong masih sangat muda. Dalam kondisi seperti ini, penggunaan obat bius justru dapat meningkatkan risiko,” jelas Komara, dokter hewan YIARI yang terlibat langsung dalam proses penyelamatan.

“Penanganan manual menjadi pilihan paling aman, dengan tetap memperhatikan tingkat stres dan kondisi fisiologis satwa,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, bahwa Jani diperkirakan berusia sekitar 5 tahun. Pada usia tersebut, bayi orang utan seharusnya masih hidup bersama induknya.

“Di alam liar, anak orang utan sangat bergantung pada induknya hingga usia 6 - 8 tahun, baik untuk perlindungan, asupan nutrisi, maupun pembelajaran perilaku bertahan hidup,” terang Komara.

“Terpisah dari induknya pada usia ini sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan individunya,” lanjut dia.

Saat ini, Jani ditempatkan di ruang karantina YIARI dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan medis lanjutan dalam beberapa hari ke depan, sambil menunggu kondisi stresnya stabil.

Ketua YIARI, Silverius Oscar Unggul mengatakan, bahwa kasus Jani mencerminkan tekanan yang terus meningkat terhadap habitat satwa liar akibat landskap yang terfragmentasi. YIARI dan BKSDA akan terus memantau kondisi di sekitar perkebunan guna mencari keberadaan induk Jani.

“Apabila induknya berhasil ditemukan, akan diupayakan proses pengembalian bayi orangutan ini kepada induknya sekaligus memindahkannya ke lokasi yang lebih aman. Namun, jika induknya tidak dapat ditemukan, Jani akan menjalani proses rehabilitasi hingga usianya mencukupi dan siap untuk dilepasliarkan ke habitat yang lebih layak,” pungkasnya. (Lid)