Operasi Pekat, Polres Sekadau Amankan Oknum Guru di Sebuah Penginapan

KalbarOnline, Sekadau – Jajaran Polres Sekadau kembali menjaring pelaku mesum dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar, Senin (29/5) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan oknum guru saat penggerebekan. Oknum guru tersebut berinisial PA (37) yang merupakan salah seorang warga Sekadau Hulu yang diketahui sudah berkeluarga.

IKLANHARJADPONTIANAK

PA digerebek jajaran Polsek Sekadau Hilir saat berduan dengan pasangan wanitanya yang berstatus janda, SA (27) di kamar nomor 19 Penginapan Hikmah, Jalan Kapuas, Pasar Sekadau.

“Mereka ditangkap tengah berduan di dalam kamar,” ucap Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar.

Penggerebekan ini, lanjutnya, merupakan rangkaian dari Operasi Pekat Polsek Sekadau Hilir yang dipimpin Iptu Masdar. Selain PA dan SA, polisi juga mengamankan TM (48) dan pasangan wanitanya E (37).

Baca Juga :  Gubernur Ungkap Sudah Empat Kasus Meninggal Dari Klaster Pernikahan di Sekadau

Keduanya diamankan petugas saat berada dalam satu kamar dan merupakan pasangan luar nikah.

“Mereka kita bawa ke Mapolsek Sekadau Hilir untuk dilakukan pendataan. Mereka kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegas Kapolsek.

Tak hanya pasangan mesum, polisi juga menyita tiga botol minuman keras (Miras) jenis arak.

“Kita merazia tiga TKP. Dari tiga TKP, dua lokasi nihil,” tutur Kapolsek.

Dari penggerebekan pasangan di luar nikah itu, menambah panjang daftar pelaku mesum yang diamankan jajaran Polres Sekadau. Selama tiga hari berturut-turut, sudah lebih lima pasangan mesum yang terjaring Operasi Pekat.

Baca Juga :  Polisi Tertibkan Warga Nongkrong Tak Pakai Masker di Pasar Baru Sekadau

“Operasi akan terus kita lakukan untuk menekan perbuatan mesum di masyarakat,” ujar Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol O Umbu Sairo.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Drs Djemain Burhan, MM mengaku kecewa dengan penangkapan oknum guru tersebut.

“Tentu kita kecewa. Mestinya, sebagai seorang guru, harus memberikan tauladan yang baik,” ucap Djemain.

Soal proses hukumnya, Djemain menyerahkan kepada pihak Kepolisian.

“Yang jelas, asas praduga tak bersalah tetap kita utamakan,” pungkasnya. (Mus/Bdu)

Comment