Satuan Narkoba Amankan Satu Orang Pengedar Sabu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – P (27) warga Sintang yang berkerja di Kecamatan Seberuang diamankan anggota Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Selasa malam (13/2).

P (27) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat di sergap anggota Sat Narkoba di Seberuang.

Taserna

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Partai Perindo Dukung Penuh Kemenangan Fransiskus-Sukardi di Pilkada Kapuas Hulu

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, S.IK., MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Suratno, SH menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Narkoba.

“Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan P (27) dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Buka Expo MTQ XXXI Provinsi Kalbar, Gubernur Dorong Sabang Merah Jadi Merek Andalan UMKM Sanggau

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Seberuang,” sambungnya.

Iptu Suratno, SH menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) dan atau 127 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba. (Haq)

Comment