- Izin Galian C 4 tahun, Midji: Pak Jokowi bilang 8 izin selesai dalam waktu 3 jam
- Midji: Pontianak satu-satunya daerah di Kalbar yang sudah zona hijau semuanya dan perizinannya betul-betul sudah online
KalbarOnline, Kubu Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, kembali menggelar Debat Publik Pilgub Kalbar 2018, yang berlangsung di Qubu Resort, Kubu Raya, Sabtu (5/5).
Debat Publik tahap II ini bertemakan ‘Pembangunan Ramah Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam’.
Sebagai pemandu jalannya debat, KPU Kalbar menunjuk, Rizka Andalina sebagai Moderator.
Memasuki sesi ketiga debat moderator Debat Publik Pilgub Kalbar tahap II, Rizka Andalina menyampaikan pertanyaan dari tim perumus untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Milton – Boyman.
Selain korupsi konvensional, korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam, menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak sedikit elit politik dan Kepala Daerah di Indonesia yang sudah ditindak akibat penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara di sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA). Dengan total investasi pengelolaan SDA mencapai Rp21,14 T, Kalbar adalah salah satu provinsi prioritas pemantauan KPK di sektor perbaikan tata kelola SDA.
Pertanyaannya, uraikan secara jelas, jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, langkah stategis apa yang akan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola SDA di Kalbar dan komitmen apa yang bisa dijanjikan agar terhindar dari penindakan KPK.
Berkaitan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan SDA, Milton – Boyman akan menata kembali khususnya masalah perizinan investasi di Kalbar, birokrasi yang berbelit-belit dengan segala bentuk yang kurang elok menurut perusahaan akan dipangkas.
“Kita akan kembali pada prosedur. Kita juga akan memungut biaya sesuai peraturan daerah yang ada. Kita akan hindari terutama izin yang berdasarkan tradisional biasanya rawan terjadi korupsi, maka kita akan mulai dengan perizinan online,” ujarnya.
“Kita akan memperbaiki kinerja pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi sebagai contoh dan Pemerintah kabupaten/kota, kami akan mulai dari diri kami untuk melakukan sesuai prosedur dan menghindari yang namanya suap, kolusi dan nepotisme dalam mengeluarkan izin. Kemudian, tata ruang juga harus menjadi pedoman utama kita, sehingga kita tidak melanggar tata ruang dan tidak boleh lagi ada kongkalikong dalam memberikan pembangunan di Kalbar,” tukasnya.
Menanggapi jawaban tersebut, paslon nomor 2, Karolin – Gidot, mengatakan bahwa perhatian KPK tersebut bukan baru terjadi sekarang.
“Terakhir ini, KPK terus menggandeng pemerintah daerah agar tidak membuka peluang-peluang terjadi korupsi-korupsi yang ada di bidang pertambangan. Kita sudah memulai di Kalbar, dengan PTSP yakni tidak lagi melakukan tatap muka, lebih banyak pendaftaran investasi melalui online dan aplikasi di tingkat Provinsi Kalbar. Yang belum baik akan kita benahi, dan lagipula kewenangan itu tetap kembali ke Pemerintah Pusat, misalnya galian C, walaupun izinnya dikeluarkan Pemerintah Provinsi, tetap saja dokumen dan perizinan harus dikirim ke Kementerian ESDM, dari Kementerian keluar izin baru kembali ke Provinsi. Jadi peluang-peluang itu yang diperkecil dengan memperkecil tatap muka dengan menggunakan aplikasi online,” tukas Karolin.
Sementara, paslon nomor 3 (tiga), Midji – Norsan, yang diwakili oleh Ria Norsan mengatakan bahwa setuju dengan apa yang disampaikan dengan paslon nomor 1.
“Tetapi, solusi kami, apabila terpilih memimpin Kalbar. Kami akan menegakkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, kemudian Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Disinilah banyak terjadi korupsi dengan melanggar Undang-undang tersebut. Solusi kami, yakni menegakan supremasi hukum tentang Undang-undang ini, perkuat kerjasama dengan KPK,” tukas Calon Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 3 (tiga), Ria Norsan.
Sementara Sutarmidji, menegaskan bahwa para pengusaha dan masyarakat harus diberikan kemudahan dalam mengurus izin.
“Masa galian C, ngurus izin 4 tahun, ape yang mau dibuat izin 4 tahun. Okelah itu, katenye pusat yang ngeluarkan. Masa 4 tahun, Pak Jokowi saja bilang ke kita, 8 izin selesai dalam waktu 3 jam, masa galian C sampai 4 tahun tak selesai. Artinya apa, tidak diajukan ke pusat. Tidak mungkin pusat lama ngurus izinnya. Hanya sebatasa retorika saja, izin online bla bla bla, udah terapkan belom?. Yang jelas yang boleh ngomong izin sudah online, layanan publik sudah baik itu Pontianak, jelas itu. Kalau masih zona merah, berarti ada masalah di perizinannya, Pontianak satu-satunya daerah di Kalbar yang sudah zona hijau semuanya dan perizinannya betul-betul sudah online,” tegas Sutarmidji.
Tentu masyarakat Kalbar inginkan pemimpin yang memiliki track record yang jelas, program yang rasional, terukur dan dapat diwujudkan serta program pro rakyat. Sehingga hal inilah nantinya menjadi acuan masyarakat untuk memilih.
Kalimantan Barat saat ini membutuhkan pemimpin kolektif kolegial dan berkelas nasional, bukan hanya pemimpin identitas dan lokal, yang tidak memiliki program yang jelas serta hanya mengobral janji-janji. Kenapa demikian?, sebab Kalbar sudah jauh tertinggal oleh provinsi besar lainnya.
Selamat menimbang
Comment