KalbarOnline.com – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi bukan tanpa sebab. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, perkembangan kasus Covid-19 memang sudah sangat mengkhawatirkan.
Selama 6 bulan terakhir, diketahui 50 persen pasien Covid-19 di Jakarta tanpa gejala, 35 persen bergejala ringan, dan 15 persen bergejala sedang atau berat. Kelompok 15 persen terakhir ini yang perlu mendapat penanganan ekstra, mengingat harus dilakukan perawatan.
- Baca juga: Epidemiolog UI: 95 Persen Pasien Covid-19 Kritis di Jakarta Meninggal
Sampai saat ini, Pemprov DKI memiliki 190 rumah sakit, 67 di antaranya sebagai rujukan Covid-19. Namun, tempat tidur isolasi untuk pasien sudah hampir habis terpakai.
“Saat ini Jakarta memiliki 4.053 tempat tidur isolasi khusus Covid-19. Dan per Rabu (9/9) sudah 77 persen terpakai,” kata Anies.
Dia menjelaskan, pada awal PSBB diterapkan di Jakarta, angka penularan Covid-19 sudah mulai berhasil ditekan. Ketersediaan tempat tidur isolasi pun naik. Namun, kondisi ini perlahan berubah ketika PSBB transisi diterapkan, dan puncaknya pada Agustus 2020. Penambahan kasus positif terus melonjak.
- Baca juga: PSBB Ketat Lagi, Begini Aturan Operasional Rumah Ibadah di Jakarta
Berdasar itu, jika tidak segera menarik rem darurat, DKI Jakarta tidak akan mampu lagi menampung pasien Covid-19 mulai pekan depan. “Tanggal 17 September tempat tidur isolasi yang kita miliki akan penuh. Dan sesudah itu tidak mampu menampung pasien Covid lagi. Dan ini waktunya tinggal sebentar,” tegas Anies.
Saat ini Pemprov DKI juga tengah mengupayakan penambahan 20 persen kapasitas tempat tidur isolasi dari pihak rumah sakit swasta menjadi 4.807. Namun, penambahan ini juga harus diiringi oleh tenaga medis, fasilitas kesehatan, dan obat-obatan.
Kondisi memprihatinkan juga terjadi untuk kategori ruang ICU untuk pasien Covid-19. Dari 528 tempat tidur yang tersedia, sudah hampir habis. “Bila kenaikan yang berjalan terus sejak Agustus sampai September ini selama bulan Agustus meningkat drastis, trennya akan naik terus maka 15 September akan penuh,” ungkap Anies.
Meski ruang ICU juga ditambah 20 persen menjadi 636 tetap tidak akan bisa mengimbangi penambahan kasus positif jika trennya seperti sekarang. Maka diprediksi 25 September 2020, ruang ICU di Jakarta sudah tidak tersedia. Atas dasar itu, kebijakan menarik rem darurat diharapkan bisa menekan penambahan kasus positif, sehingga kondisi mengkhawatirkan ini tidak terjadi.
Sebelumnya, Anies memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara tetap. Keputusan ini tak lepas dari kondisi Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. Sampai dengan Rabu (9/9), kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 49.837. Dengan rata-rata penambahan setiap hari sekitar seribu kasus dalam 2 pekan terakhir.
“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.
Selain jumlah kasus positif yang terus melonjak, pertimbangan PSBB kembali diketatkan yakni karena angka kematian dalam 2 pekan terakhir juga ikut meningkat. Selain itu, ketersediaan ruang ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment