Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 18 November 2020 |
KalbarOnline.com – Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai dicairkan. Untuk mempermudah pencairan, PTK penerima sudah dibuatkan rekening baru. Tinggal melengkapi persyaratannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank penyalur untuk setiap PTK penerima BSU. PTK penerima bisa langsung datang ke bank-bank penyalur dengan membawa dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP), NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman guru dan tenaga kependidikan (GTK) serta PD Dikti. Pada dua website tersebut, PTK juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut mengenai BSU.
”Untuk SPTJM, harus di-print dan ditandatangani dengan meterai ya,” ujarnya dalam temu media secara daring kemarin (17/11). Bila semua berkas lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. BSU bahkan bisa langsung dicairkan saat itu juga. ”Tidak perlu persetujuan Kepsek, kepala dinas,” sambungnya.
Nadiem menjelaskan, pencairan akan dilakukan bertahap sampai akhir bulan ini. Namun, PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Itu mengantisipasi adanya kendala teknis saat pengaktifan nomor rekening masing-masing PTK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, BSU tersebut diberikan kepada lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik. Baik yang berada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag. ”Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” jelasnya.
Jutaan orang tenaga pendidik non-PNS yang berhak mendapatkan bantuan upah dari pemerintah itu adalah yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. ”Kami gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek),” ujarnya.
Setiap tenaga pendidik akan mendapatkan total Rp 1,8 juta. Jumlah tersebut merupakan bantuan Rp 600 ribu yang ditransfer langsung tiga bulan ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer di madrasah. Juknis pencarian BSU untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah umum juga sudah diterbitkan.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, juknis-juknis itu sudah dia tandatangani. ’’Sekarang sedang disiapkan SK (surat keputusan, Red) calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS di madrasah dan guru PAI honorer di sekolah umum,’’ katanya kemarin.
Sayang, pencairan BSU di lingkungan Kemenag tidak bisa dilaksanakan serentak. Direktur GTK Madrasah Kemenag M. Zain mengatakan, pada tahap pertama, BSU cair untuk GTK madrasah, raudlatul athfal (RA), dan guru PAI di sekolah umum. Tahap kedua pencairan BSU untuk guru-guru di pondok pesantren.
Meski begitu, para guru tidak perlu khawatir. Sebab, kata Zain, secara prinsip anggaran BSU yang diajukan Kemenag sudah disetujui Kemenkeu.
Baca juga: AN Beda dengan UN, Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Perlu Bimbel
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai dicairkan. Untuk mempermudah pencairan, PTK penerima sudah dibuatkan rekening baru. Tinggal melengkapi persyaratannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank penyalur untuk setiap PTK penerima BSU. PTK penerima bisa langsung datang ke bank-bank penyalur dengan membawa dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP), NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman guru dan tenaga kependidikan (GTK) serta PD Dikti. Pada dua website tersebut, PTK juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut mengenai BSU.
”Untuk SPTJM, harus di-print dan ditandatangani dengan meterai ya,” ujarnya dalam temu media secara daring kemarin (17/11). Bila semua berkas lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. BSU bahkan bisa langsung dicairkan saat itu juga. ”Tidak perlu persetujuan Kepsek, kepala dinas,” sambungnya.
Nadiem menjelaskan, pencairan akan dilakukan bertahap sampai akhir bulan ini. Namun, PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Itu mengantisipasi adanya kendala teknis saat pengaktifan nomor rekening masing-masing PTK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, BSU tersebut diberikan kepada lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik. Baik yang berada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag. ”Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” jelasnya.
Jutaan orang tenaga pendidik non-PNS yang berhak mendapatkan bantuan upah dari pemerintah itu adalah yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. ”Kami gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek),” ujarnya.
Setiap tenaga pendidik akan mendapatkan total Rp 1,8 juta. Jumlah tersebut merupakan bantuan Rp 600 ribu yang ditransfer langsung tiga bulan ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer di madrasah. Juknis pencarian BSU untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah umum juga sudah diterbitkan.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, juknis-juknis itu sudah dia tandatangani. ’’Sekarang sedang disiapkan SK (surat keputusan, Red) calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS di madrasah dan guru PAI honorer di sekolah umum,’’ katanya kemarin.
Sayang, pencairan BSU di lingkungan Kemenag tidak bisa dilaksanakan serentak. Direktur GTK Madrasah Kemenag M. Zain mengatakan, pada tahap pertama, BSU cair untuk GTK madrasah, raudlatul athfal (RA), dan guru PAI di sekolah umum. Tahap kedua pencairan BSU untuk guru-guru di pondok pesantren.
Meski begitu, para guru tidak perlu khawatir. Sebab, kata Zain, secara prinsip anggaran BSU yang diajukan Kemenag sudah disetujui Kemenkeu.
Baca juga: AN Beda dengan UN, Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Perlu Bimbel
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini