Djoko mengaku, kalau PT. RIM sendiri selama menjalankan kerjasama dengan PT. SBI, pihak PT. RIM sendiri selalu membayar sesuai pencapaian kerja dan invoice yang ditagihkan tanpa pernah terlambat sekalipun bahkan PT. RIM mempunyai niatan baik untuk selalu membantu PT. SBI dengan membayar invoice tagihan lebih cepat dan memberikan pinjaman.
“Perusahaan kontraktor yang sehat itu mempunyai porsi hutang aset maksimal misalkan 60 unit lunas 40 terhutang namun faktanya pihak SBI 100 persen asetnya masih terhutang, sehingga hanya mengandalkan pembayaran yang dipercepat oleh PT. RIM bahkan pembayaran dari PT. RIM belum bisa menutupi semua hutang SBI dengan pihak ketiga,” tuturnya.
Bahkan, Djoko harus memutuskan berhenti bekerja dengan PT. SBI setelah Direktur SBI, Edy Gunawan memutuskan secara sepihak hubungan kerjasama dengan PT. RIM, padahal saat itu ia tidak setuju dengan keputusan Edy lantaran akan berdampak seperti yang terjadi saat ini.
“Jadi munculnya sengketa piutang berjalan sekarang ini diikarenakan SBI yang memutuskan hubungan sepihak dengan PT. RIM. Bahkan meskipun demikian PT. RIM masih memiliki niatan baik dengan mencoba membayar piutang berjalan namun selalu ditolak oleh SBI karena SBI meminta secara cash namun PT. RIM harus menyesuaikan pembayaran tersebut dengan kemampuan cashflow mereka akibat SBI yang berhenti sepihak tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, Djoko menilai persoalan yang saat ini terjadi murni merupakan sengketa piutang kerja untuk menyelesaikan pembayaran sisa tagihan.
“Setelah berhenti sepihak, SBI tidak mampu membayar gaji karyawan dan suplier lokal sehingga akhirnya PT. RIM berniatan baik memberikan pinjaman untuk menyelesaikan persoalan itu sebesar Rp3 miliar lebih agar tidak menimbulkan masalah sosial ketenagakerjaan dan untuk menyelamatkan aset PT. SBI agar tidak ditahan oleh pekerja dan suplier, namun niatan baik ini malah tidak diakui PT. SBI,” terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kuasa hukum PT RIM, Nikolas Desta mengatakan, konsep awal kerja itu adalah subkontrak. Di mana pelaksana awal pekerjaan adalah PT RIM kemudian mengalihkan pekerjaan kepada PT SBI. Desta menerangkan, dalam perjanjian kerja itu antara PT SBI dan PT RIM mengerjakan tiga wilayah pertambangan. Dan didalam perjanjian ditetapkan waktu pembayaran dan syarat pengunduran diri.
“Jadi waktu pembayaran itu ditentukan 60 hari sejak tagihan diterima dan dinyatakan lengkap. Serta syarat pengunduran diri satu bulan sejak diajukan,” ungkapnya.
Desta menjelaskan, terkait adanya PT SBI yang pada Maret mengklaim beberapa penagihan kepada PT. RIM, yang sebenarnya tagihan-tagihan tersebut belum jatuh tempo.
“Sebab belum jatuh tempo, PT. RIM merasa belum ada kewajiban untuk membayar. Kalau sudah lewat 60 hari itu baru wanprestasi,” jelasnya.
Desta juga menegaskan kalau persoalan antara PT. RIM dengan PT. SBI merupakan murni perdata karena sengketa bisnis antara dua perusahaan atau PT atau badan usaha terkait masalah pembayaran-pembayaran yang masuknya nanti murni ke perdata wanprestasi.
“Jadi tidak ada penggelapan dalam persoalan ini dan saat ini juga sedang dalam proses pengadilan terkait persoalan perdata ini yang mana ada dua kita sebagai penggugat dan sebagai tertugat, ini tinggal menunggu putusan pengadilan,” terangnya.
Desta juga mempersilakan pihak SBI untuk melaporkan itu sebagai penggelapan tinggal bagaimana hasilnya terbukti atau tidak. (*)
Comment