Bahkan mereka mengancam akan mengepung KPU Provinsi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga Kota Pontianak.
Jika dalam satu dua hari ini tidak ada kejelasan dari KPU Kubu Raya dan Kota Pontianak untuk penetapan data pemilih warga SBR 7 sebagai pemilih di Kota Pontianak, warga SBR 7 akan melakukan aksi menggeruduk serta mengepung KPU Provinsi Kalbar guna memperjuangkan hak mereka.
Ketua RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Jamaludin M Yasin menjelaskan, kalau pihaknya saat ini sudah berusaha untuk menenangkan warga yang sudah mulai emosi.
“Agar tak terjadi sesuatu hal yang dapat merugikan, RT/RW langsung mengumpulkan warga agar jangan mengambil tindakan yang dapat merugikan,” kata Jamaludin.
Jamaludin mengatakan, bahwa warga masih menunggu Pantarlih KPU Kubu Raya menyampaikan persoalan ini pada atasan mereka dan jika mereka tetap bersikukuh memasukan warga SBR 7 ke Kubu Raya, pihaknya siap menghadapi.
Comment