“Artinya perolehan hak atas tanah dia itu berasal dari tanah negara, itu saya minta BPN cabut hak dia, karena dia tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkan tanah itu terlantar dan itu jelas satu pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas BPBD Provinsi Kalbar, Daniel menyatakan, bawah Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar telah melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yang berpotensi terbakar setiap harinya di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Ia menjelaskan, dalam upaya pencegahan agar bencana asap jangan sampai terjadi di wilayah Kalbar, BPBD pun telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar.
Comment