Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 19 Maret 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Rita Hastarita mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dapat menghadirkan SMP di Desa Tanjung Lokang. Dasarnya aturan Permendikbud Republik Indonesia nomor 72 tahun 2013.
“Berdasar Permendikbud RI nomor 72 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan layanan khusus, maka pemda yang memiliki daerah terpencil, masyarakat adat terpencil, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi, maka dapat menyelenggarakan pendidikan layanan khusus,” ujar Rita, Senin (18/03/2024).
Ia menjelaskan, pendidikan layanan khusus itu bisa berupa sekolah kecil atau sekolah terbuka. Dengan minimal siswa tiga orang, maka sudah bisa buka kelas filial ini. Gurunya pun kata Rita, tidak perlu banyak, tetapi menyesuaikan saja dengan jumlah siswa. Tidak juga harus guru SMP, namun guru SD juga bisa membantu mengajar di Tanjung Lokang.
“Kemudian pendidikan layanan khusus ini tidak perlu banyak membangun sekolah atau ruang kelas baru. Tapi bisa digunakan ruang kelas secara terpadu yang ada di SD Tanjung Lokang. Kalaupun tidak ada ruang kelas yang bisa digunakan, solusi lain juga bisa menggunakan balai desa buat anak-anak SMP Desa Tanjung Lokang belajar,” terangnya.
Rita menyampaikan, jika persoalan pendidikan SMP ini tidak segera diselesaikan, maka akan semakin banyak anak Tanjung Lokang yang putus sekolah setiap tahunnya. Dari informasi yang ia dapat saat ke Tanjung Lokang, dari seratus persen anak-anak Tanjung Lokang lulus SD, hanya lima puluh persen yang melanjutkan ke menengah pertama.
“Sisanya tidak melanjutkan sekolah. Berbagai macam alasan, mulai dari orang tua tidak ingin melepas anaknya ke Putussibau karena tidak ada yang mengawasi, sampai ketiadaan biaya,” ujarnya.
Rita menyampaikan, agar Tanjung Lokang bisa memiliki SMP, memang harus ada inovasi dan langkah strategis untuk mempercepat ketersediaan akses pendidikan di daerah terpencil atau pedalaman ini.
“Kami dari provinsi mendorong ini, karena tidak mungkin kita buat PLK SMA di sana kalau tidak ada SMP-nya,” kata Rita.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin mengatakan, kalau persoalan ketiadaan Sekolah Menengah Pertama di Desa Tanjung Lokang Kabupaten Kapuas Hulu harus dicarikan solusinya. Menurut Heri, minimnya keberadaan sekolah di daerah terpencil itu turut mempengaruhi IPM Kalbar yang angkanya belum mencapai 70 persen.
“Dalam penanganan bidang pendidikan ada dua, SD dan SMP ditangani kabupaten kota. Sedangkan SMA/SMK ditangani oleh provinsi,” terang Heri.
Untuk persoalan ketiadaan SMP di Desa Tanjung Lokang, menurutnya ranahnya ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Meski begitu, pihak provinsi juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini.
“Seperti kasus di Tanjung Lokang ini, karena ketiadaan SMP, mau tak mau untuk melanjutkannya mereka mesti ke Putussibau. Dengan biaya pendidikan lumayan besar, kemudian di sana mereka tanpa pengawasan orang tua, menjadikan kondisi ini memprihatinkan,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Tanjung Lokang, Martinus menuturkan, kalau anak-anak di Tanjung Lokang ini ingin bersekolah setinggi-tingginya. Mereka memiliki cita-cita tinggi. Namun karena aspek kemampuan perekonomian masyarakat dan beberapa faktor lainnya, membuat langkah anak-anak itu terhenti sampai di pendidikan dasar.
“Di sini hanya ada SD, untuk melanjutkan SMP harus ke Putussibau. Di sana mereka mesti kos atau tinggal di asrama. Lantas bagaimana kami (orang tua) mau mengontrol anak-anak kami di sana,” ungkapnya.
Hadirnya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar beserta tim ke Tanjung Lokang diharapkannya bisa menjadi jembatan agar ke depan Desa Tanjung Lokang bisa memiliki SMP. Kalaupun tidak memiliki gedung, bisa dibuatkan sekolah satu atap. Sehingga anak-anak SD yang lulus bisa melanjutkan jenjang menengah pertama di Desa Tanjung Lokang. Tidak lagi bersusah payah ke Putussibau.
“Kami tidak ingin ada anak putus sekolah di sini,” pintanya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Rita Hastarita mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dapat menghadirkan SMP di Desa Tanjung Lokang. Dasarnya aturan Permendikbud Republik Indonesia nomor 72 tahun 2013.
“Berdasar Permendikbud RI nomor 72 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan layanan khusus, maka pemda yang memiliki daerah terpencil, masyarakat adat terpencil, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi, maka dapat menyelenggarakan pendidikan layanan khusus,” ujar Rita, Senin (18/03/2024).
Ia menjelaskan, pendidikan layanan khusus itu bisa berupa sekolah kecil atau sekolah terbuka. Dengan minimal siswa tiga orang, maka sudah bisa buka kelas filial ini. Gurunya pun kata Rita, tidak perlu banyak, tetapi menyesuaikan saja dengan jumlah siswa. Tidak juga harus guru SMP, namun guru SD juga bisa membantu mengajar di Tanjung Lokang.
“Kemudian pendidikan layanan khusus ini tidak perlu banyak membangun sekolah atau ruang kelas baru. Tapi bisa digunakan ruang kelas secara terpadu yang ada di SD Tanjung Lokang. Kalaupun tidak ada ruang kelas yang bisa digunakan, solusi lain juga bisa menggunakan balai desa buat anak-anak SMP Desa Tanjung Lokang belajar,” terangnya.
Rita menyampaikan, jika persoalan pendidikan SMP ini tidak segera diselesaikan, maka akan semakin banyak anak Tanjung Lokang yang putus sekolah setiap tahunnya. Dari informasi yang ia dapat saat ke Tanjung Lokang, dari seratus persen anak-anak Tanjung Lokang lulus SD, hanya lima puluh persen yang melanjutkan ke menengah pertama.
“Sisanya tidak melanjutkan sekolah. Berbagai macam alasan, mulai dari orang tua tidak ingin melepas anaknya ke Putussibau karena tidak ada yang mengawasi, sampai ketiadaan biaya,” ujarnya.
Rita menyampaikan, agar Tanjung Lokang bisa memiliki SMP, memang harus ada inovasi dan langkah strategis untuk mempercepat ketersediaan akses pendidikan di daerah terpencil atau pedalaman ini.
“Kami dari provinsi mendorong ini, karena tidak mungkin kita buat PLK SMA di sana kalau tidak ada SMP-nya,” kata Rita.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin mengatakan, kalau persoalan ketiadaan Sekolah Menengah Pertama di Desa Tanjung Lokang Kabupaten Kapuas Hulu harus dicarikan solusinya. Menurut Heri, minimnya keberadaan sekolah di daerah terpencil itu turut mempengaruhi IPM Kalbar yang angkanya belum mencapai 70 persen.
“Dalam penanganan bidang pendidikan ada dua, SD dan SMP ditangani kabupaten kota. Sedangkan SMA/SMK ditangani oleh provinsi,” terang Heri.
Untuk persoalan ketiadaan SMP di Desa Tanjung Lokang, menurutnya ranahnya ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Meski begitu, pihak provinsi juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini.
“Seperti kasus di Tanjung Lokang ini, karena ketiadaan SMP, mau tak mau untuk melanjutkannya mereka mesti ke Putussibau. Dengan biaya pendidikan lumayan besar, kemudian di sana mereka tanpa pengawasan orang tua, menjadikan kondisi ini memprihatinkan,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Tanjung Lokang, Martinus menuturkan, kalau anak-anak di Tanjung Lokang ini ingin bersekolah setinggi-tingginya. Mereka memiliki cita-cita tinggi. Namun karena aspek kemampuan perekonomian masyarakat dan beberapa faktor lainnya, membuat langkah anak-anak itu terhenti sampai di pendidikan dasar.
“Di sini hanya ada SD, untuk melanjutkan SMP harus ke Putussibau. Di sana mereka mesti kos atau tinggal di asrama. Lantas bagaimana kami (orang tua) mau mengontrol anak-anak kami di sana,” ungkapnya.
Hadirnya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar beserta tim ke Tanjung Lokang diharapkannya bisa menjadi jembatan agar ke depan Desa Tanjung Lokang bisa memiliki SMP. Kalaupun tidak memiliki gedung, bisa dibuatkan sekolah satu atap. Sehingga anak-anak SD yang lulus bisa melanjutkan jenjang menengah pertama di Desa Tanjung Lokang. Tidak lagi bersusah payah ke Putussibau.
“Kami tidak ingin ada anak putus sekolah di sini,” pintanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini